Wamendagri Buka Peluang Revisi UU Partai Politik: Sistem Pemilu hingga Politik Uang Diulas
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya membuka peluang revisi UU Partai Politik terkait UU Pemilu dan Pilkada, mencakup isu keserentakan pemilu, gugatan di MK, sistem proporsional, ambang batas pencalonan, netralitas aparatur, politik uang, dan

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menyatakan kesiapannya untuk membuka peluang revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol). Pernyataan ini disampaikan saat memberikan sambutan dalam acara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI di Jakarta, Kamis (31/1).
Revisi UU Parpol ini dipertimbangkan sejalan dengan rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada. Bima Arya menekankan pentingnya diskusi untuk meningkatkan fungsi partai politik dalam sistem demokrasi Indonesia.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bersama DPR RI dan pemangku kepentingan lainnya, akan membahas berbagai isu krusial. Beberapa isu penting yang akan dibahas meliputi dampak keserentakan pemilu terhadap kualitas pemilu dan partisipasi pemilih. Proses dan dampak gugatan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap prinsip keserentakan pilkada juga menjadi fokus perhatian.
Selain itu, evaluasi koordinasi antar lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) juga akan menjadi bagian dari pembahasan. Sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup, serta ambang batas pencalonan (threshold) untuk kepala daerah, akan menjadi perdebatan penting. Wamendagri juga menyinggung pentingnya memastikan netralitas aparatur dalam proses pemilu.
Pembahasan juga akan menyentuh isu peningkatan partisipasi politik melalui pendidikan politik dan upaya untuk mengurangi praktik politik uang. Kemendagri bahkan tengah mempertimbangkan opsi revisi UU politik dengan pendekatan omnibus law atau kodifikasi terbatas. Bima Arya menjelaskan bahwa pendekatan ini memiliki kelebihan dan kekurangan, dan membutuhkan waktu untuk merumuskan aturan yang komprehensif.
Berbagai pihak, termasuk partai politik dan akademisi, akan dilibatkan dalam proses pembahasan revisi ini. Tujuannya adalah untuk menciptakan sistem pemilu dan partai politik yang lebih baik, lebih demokratis, dan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Proses revisi diharapkan dapat menghasilkan perbaikan yang signifikan bagi penyelenggaraan pemilu dan pilkada di Indonesia ke depannya.
Dengan membuka peluang revisi UU Parpol, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia. Diskusi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan diharapkan dapat menghasilkan solusi yang tepat dan komprehensif untuk masalah yang ada dalam sistem kepemiluan Indonesia.