Perludem Usul Integrasi UU Pemilu dan Pilkada Jadi Kitab Hukum Pemilu
Perludem mengusulkan penggabungan UU Pemilu dan Pilkada ke dalam satu Kitab Hukum Pemilu untuk mengatasi inkonsistensi aturan dan tumpang tindih regulasi yang berujung pada banyaknya uji materi di MK.

Perludem, sebuah perkumpulan yang fokus pada pemilu dan demokrasi, mengusulkan revisi besar-besaran terhadap Undang-Undang (UU) Pemilu dan Pilkada. Usulan tersebut disampaikan oleh Pembina Perludem, Titi Anggraini, Minggu (26/1) lalu dalam diskusi daring. Titi mendorong integrasi kedua UU tersebut menjadi sebuah UU Kitab Hukum Pemilu yang komprehensif.
Menurut Titi, banyaknya aturan yang tumpang tindih dan perbedaan substansi antara UU Pemilu dan Pilkada, meskipun diselenggarakan oleh penyelenggara yang sama, telah menimbulkan berbagai masalah. Kondisi ini dinilai telah mencapai titik kritis, baik secara filosofis maupun yuridis.
Selama ini, masyarakat lebih sering mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) ketimbang melakukan advokasi di parlemen. Hal ini menunjukkan adanya kebuntuan hukum akibat inkonsistensi regulasi. Kedua UU tersebut telah ratusan kali diuji materi di MK, menandakan urgensi revisi menyeluruh.
Salah satu perbedaan signifikan antara kedua UU tersebut terletak pada penegakan hukum terkait politik uang dan dasar hukum Sentra Gakkumdu. Misalnya, dalam UU Pilkada, baik pemberi maupun penerima suap dianggap melakukan tindak pidana. Namun, dalam UU Pemilu, hanya pemberi suap yang diproses hukum.
Lebih lanjut, Titi menjelaskan perbedaan lain terkait tahapan yang bisa dijerat dengan kasus politik uang. Dalam UU Pilkada, setiap tahapan pemilu rentan terhadap pelanggaran politik uang sesuai Pasal 187A UU 10/2016. Sementara UU Pemilu hanya membatasi pada tahap kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, serta masa tenang.
Dengan Indonesia telah memasuki periode pasca-elektoral, Perludem menilai ini waktu yang tepat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan pemilu. Titi menekankan perlunya kajian, audit, dan evaluasi untuk memperbaiki sistem ke depannya. Ia juga menyoroti bahwa RUU Pemilu seringkali menjadi medan pertarungan alot yang menentukan eksistensi partai politik.
Kesimpulannya, usulan Perludem untuk mengintegrasikan UU Pemilu dan Pilkada ke dalam satu Kitab Hukum Pemilu merupakan upaya untuk menyederhanakan dan memperjelas regulasi, mengatasi inkonsistensi hukum, serta meningkatkan efektivitas penegakan hukum dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat mencegah ketidakpastian hukum dan meningkatkan kualitas demokrasi.