Wamenkum Serap Aspirasi Raja-Raja Adat Maluku: Dorong RUU Masyarakat Hukum Adat
Wakil Menteri Hukum dan HAM menyerap aspirasi para raja adat di Maluku terkait pengelolaan negeri adat dan mendorong pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, baru-baru ini melakukan kunjungan ke Maluku untuk menyerap aspirasi para raja adat. Kunjungan tersebut bertujuan untuk membahas harmonisasi hukum positif dan hukum adat, khususnya terkait pengelolaan negeri adat di provinsi tersebut. Pertemuan penting ini berlangsung di Ambon pada Selasa lalu, melibatkan Majelis Latupati yang beranggotakan para raja adat Maluku.
Dalam dialog tersebut, Wamenkumham mendengarkan langsung berbagai permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat adat Maluku dalam konteks hukum dan pembangunan. "Ini suatu tanggung jawab besar bagi saya setelah mendengar langsung dari raja-raja yang ada di daerah seribu pulau negeri para raja," ungkap Eddy Hiariej, sapaan akrab Wamenkumham. Salah satu isu utama yang dibahas adalah percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat.
Wamenkumham berharap RUU Masyarakat Hukum Adat dapat segera masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Hal ini dinilai penting untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat adat dalam pembangunan nasional tanpa mengesampingkan nilai-nilai lokal yang telah lama dijaga. Beliau menekankan pentingnya kesejahteraan rakyat dan pelestarian budaya lokal secara beriringan.
Harmonisasi Hukum Positif dan Hukum Adat
Salah satu fokus utama diskusi adalah bagaimana menyelaraskan hukum positif dengan hukum adat yang berlaku di Maluku. Para raja adat menyampaikan berbagai kendala dan kerumitan yang mereka hadapi dalam mengelola wilayah adat mereka, terutama terkait dengan regulasi di tingkat pusat dan koordinasi antar kementerian/lembaga.
Wamenkumham menyadari kompleksitas permasalahan ini dan menekankan pentingnya mencari solusi bersama. "Pengalaman dan praktik di lapangan yang sejauh ini dialami sebagian besar negeri di Maluku, dalam mengelola wilayah adat akan dibeberkan dengan problematika regulasi di tingkat pusat," jelas Eddy Hiariej. Beliau berharap pertemuan ini dapat menghasilkan usulan kerja sama multipihak untuk mengidentifikasi, mengurai, dan merumuskan langkah strategis dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
Selain itu, Wamenkumham juga berharap akan ada rekomendasi untuk mempercepat penyelesaian regulasi yang berkaitan dengan pengelolaan wilayah dan negeri adat. Hal ini penting untuk memastikan bahwa masyarakat adat dapat berperan aktif dalam pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam di wilayah mereka.
Kunjungan ke Ekowisata Sagu Negeri Rutong
Sebagai bagian dari kunjungannya, Wamenkumham juga mengunjungi kawasan Ekowisata Sagu Negeri Rutong. Kunjungan ini bertujuan untuk melihat langsung pengelolaan hutan sagu dan pengolahan sagu sebagai salah satu aset budaya dan sumber makanan penting bagi masyarakat Negeri Rutong. Hal ini menunjukkan komitmen Wamenkumham untuk memperhatikan aspek budaya dan ekonomi lokal dalam konteks pembangunan berkelanjutan.
Dengan adanya kunjungan dan dialog ini, diharapkan akan tercipta solusi yang komprehensif dan berkelanjutan untuk permasalahan hukum adat di Maluku. RUU Masyarakat Hukum Adat diharapkan dapat segera disahkan untuk memberikan payung hukum yang kuat bagi masyarakat adat dalam mengelola dan mengembangkan wilayah adat mereka. Partisipasi aktif masyarakat adat dalam pembangunan nasional juga menjadi kunci keberhasilan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.
Melalui kolaborasi yang baik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta dengan memperhatikan aspirasi dan kearifan lokal, diharapkan akan tercipta sinergi yang efektif dalam menjaga dan melestarikan hukum adat serta kesejahteraan masyarakat adat di Maluku.