Warga Myanmar Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Pencurian Ikan di Perairan Indonesia
Dua warga Myanmar dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Pengadilan Negeri Medan karena terbukti mencuri ikan di perairan Indonesia.

Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, baru-baru ini menjatuhkan vonis terhadap dua warga negara Myanmar yang terbukti melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia. Laing Laing Tiun (34) dan U Myo Lat (42), masing-masing nakhoda KM SLFA 4498 dan KM PKFB 909 GT 55, divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Vonis dibacakan oleh Hakim Ketua Efrata Happy Tarigan pada Rabu lalu.
Kedua terdakwa terbukti melakukan penangkapan ikan tanpa izin usaha di Selat Malaka, yang merupakan wilayah perairan teritorial Indonesia. Perbuatan mereka melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Sektor Kelautan dan Perikanan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Jika denda tidak dibayar, hukuman akan diganti dengan tiga bulan kurungan tambahan.
Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum di sektor kelautan dan perikanan Indonesia. Pencurian ikan tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga mengancam kelestarian sumber daya laut dan kedaulatan negara.
Vonis dan Pertimbangan Hakim
Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan vonis. Hal yang memberatkan adalah tindakan kedua terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam menjaga kelestarian sumber daya alam sektor kelautan dan perikanan. Selain itu, perbuatan mereka merugikan negara dan mengancam kedaulatan Indonesia. Penggunaan alat tangkap ikan yang merusak juga menjadi pertimbangan hakim.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah sikap kedua terdakwa yang sopan, berterus terang, dan mengaku bersalah. Mereka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Hakim juga mempertimbangkan status mereka sebagai kepala keluarga dan fakta bahwa mereka belum pernah dihukum sebelumnya. "Kedua terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulanginya, para terdakwa sebagai kepala keluarga yang bertanggung jawab terhadap anak dan istri, serta para terdakwa belum pernah dihukum," ucap Hakim Efrata.
Setelah pembacaan vonis, kedua terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah akan menerima vonis atau mengajukan banding.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Anugerah sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp500 juta, dengan ancaman tambahan enam bulan kurungan jika denda tidak dibayar. Vonis hakim, 4,5 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan JPU.
Dampak Pencurian Ikan terhadap Indonesia
Pencurian ikan merupakan masalah serius yang berdampak luas bagi Indonesia. Berikut beberapa dampak negatifnya:
- Kerugian ekonomi: Pencurian ikan mengakibatkan hilangnya potensi pendapatan negara dari sektor perikanan.
- Kerusakan lingkungan: Metode penangkapan ikan yang ilegal dan tidak berkelanjutan dapat merusak ekosistem laut dan mengancam kelestarian sumber daya ikan.
- Ancaman kedaulatan negara: Aktivitas penangkapan ikan ilegal seringkali dilakukan oleh kapal asing yang melanggar wilayah perairan Indonesia, sehingga mengancam kedaulatan negara.
Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk memberantas pencurian ikan melalui berbagai upaya, termasuk peningkatan patroli laut, kerjasama internasional, dan penegakan hukum yang tegas. Kasus ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam melindungi sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia.
Putusan hakim terhadap dua warga Myanmar ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain yang berniat melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia. Penegakan hukum yang konsisten dan tegas sangat penting untuk menjaga kelestarian sumber daya laut dan kedaulatan negara.