Yamaha Music Manufacturing Asia Tegas: PHK Sesuai Hukum, Demo Ilegal, dan Ancaman Tindak Pidana
PT Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA) di Bekasi menegaskan PHK terhadap petinggi serikat pekerja telah sesuai hukum, menyebut aksi demo ilegal, dan mengancam akan mengambil langkah hukum.

PT Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menjadi sorotan setelah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap ketua dan sekretaris pimpinan unit kerja. Peristiwa ini menyusul demonstrasi yang dinilai ilegal oleh perusahaan, yang berujung pada kerugian signifikan bagi YMMA. Perusahaan menegaskan bahwa tindakan PHK dan penindakan terhadap demonstrasi telah sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kuasa hukum YMMA, La Ode Haris, menjelaskan bahwa PHK tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum dan bukan merupakan union busting. Ia menekankan bahwa demonstrasi yang terjadi pada September dan Oktober 2024 merupakan aksi ilegal, melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 dan pasal-pasal lain dalam KUHP, karena dilakukan di kawasan industri yang berstatus objek vital nasional. Kerugian signifikan dialami perusahaan akibat aksi demonstrasi tersebut, termasuk penutupan gerbang pabrik.
Laporan telah diajukan ke kepolisian, dan pada 11 Februari 2025, YMMA menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama, perusahaan berhak melakukan PHK terhadap karyawan yang terlibat tindak pidana. YMMA pun meminta agar demonstrasi dihentikan dan mengancam akan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata, jika aksi tersebut berlanjut.
Demo Ilegal dan Tindakan Hukum
La Ode Haris menyatakan bahwa demonstrasi yang terjadi telah menyebabkan kerugian besar bagi perusahaan. Penutupan gerbang pabrik selama aksi demonstrasi dianggap sebagai pelanggaran ketertiban umum. Pihaknya telah melaporkan kejadian ini ke kepolisian dan telah menerima SP2HP. YMMA menegaskan bahwa tindakan PHK terhadap ketua dan sekretaris pimpinan unit kerja adalah sah dan sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Perjanjian Kerja Bersama.
Perusahaan juga menekankan komitmennya untuk tetap beroperasi secara profesional dan sesuai hukum. Mereka mengimbau seluruh karyawan untuk tetap bekerja dalam suasana kondusif dan tidak terlibat dalam aksi demonstrasi yang dinilai ilegal. YMMA membuka pintu perundingan baik secara bipartit maupun tripartit untuk menyelesaikan masalah secara adil.
Selain itu, YMMA juga menyoroti adanya unsur premanisme dalam beberapa aksi demonstrasi di kawasan industri. Hal ini dianggap sebagai faktor yang dapat menciptakan ketidakstabilan dan merugikan perusahaan. Pihak YMMA menyatakan akan menindak tegas hal tersebut dan berharap agar penegak hukum dapat menindaklanjuti persoalan premanisme ini.
Kehadiran Yamaha Group di Indonesia
La Ode Haris juga menjelaskan tentang keberadaan Yamaha Group di Indonesia. Yamaha Group memiliki beberapa perusahaan yang beroperasi di berbagai sektor produksi musik, meliputi alat musik elektronik dan profesional audio. Saat ini terdapat tujuh perusahaan dan satu yayasan yang beroperasi di bawah naungan Yamaha Corporation Japan di Indonesia.
Perusahaan-perusahaan tersebut tersebar di beberapa lokasi, antara lain di Kawasan Industri Pulogadung Jakarta, Jalan Gatot Subroto Jakarta, Kabupaten Bekasi, dan Pasuruan, Jawa Timur. Beberapa perusahaan, seperti PT Yamaha Indonesia (produsen piano) dan PT Yamaha Musical Products Asia (YMPA) divisi warehouse, telah ditutup.
YMMA menegaskan kembali komitmennya untuk beroperasi secara profesional dan sesuai hukum di Indonesia. Mereka berharap agar situasi dapat kembali kondusif dan permasalahan yang ada dapat diselesaikan melalui jalur perundingan yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Perusahaan juga berharap agar aksi demonstrasi ilegal dan premanisme di kawasan industri dapat segera dihentikan.
Dengan adanya SP2HP dari kepolisian, YMMA semakin yakin bahwa langkah-langkah yang telah diambil telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Mereka tetap membuka peluang untuk berdialog dan menyelesaikan masalah secara damai, namun tidak akan segan-segan mengambil tindakan hukum jika diperlukan untuk melindungi kepentingan perusahaan dan karyawan yang taat aturan.