AJB Bumiputera Janji Bayar Hak 624 Karyawan yang Di-PHK, Namun…
AJB Bumiputera berjanji membayar hak karyawan yang di-PHK sesuai ketersediaan dana, namun prosesnya dinilai tidak transparan dan memicu aksi protes.

Apa, Siapa, Di mana, Kapan, Mengapa, dan Bagaimana? AJB Bumiputera 1912 telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 624 karyawannya. PHK ini diumumkan pada 1 Desember 2024 dan diinisiasi oleh Serikat Pekerja NIBA AJB Bumiputera 1912 sebagai bagian dari rencana penyehatan keuangan perusahaan yang tengah merugi. Hal ini terjadi di Jakarta dan diumumkan pada tanggal 29 April. Manajemen AJB Bumiputera berjanji akan membayar hak-hak karyawan yang terdampak PHK, namun pembayaran akan dilakukan sesuai ketersediaan dana. Aksi protes pun dilakukan oleh mantan karyawan di depan Wisma Bumiputera.
Manajemen AJB Bumiputera 1912 menyatakan bahwa PHK tersebut merupakan bagian dari efisiensi perusahaan dan telah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Mereka juga menekankan bahwa rencana penyehatan keuangan (RPK) telah mendapatkan pernyataan tidak keberatan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun, para mantan karyawan menilai proses PHK dan pembayaran hak-hak mereka tidak transparan. Mereka pun melakukan aksi demonstrasi untuk menyuarakan tuntutan agar hak-hak mereka segera dipenuhi secara penuh dan transparan.
Penjelasan Manajemen AJB Bumiputera 1912
Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera 1912, M Hery D, menjelaskan bahwa pembayaran hak-hak pekerja akan dilakukan sesuai ketersediaan dana. Ia juga menegaskan bahwa PHK telah diinisiasi oleh Serikat Pekerja NIBA AJB Bumiputera 1912 dan telah tertuang dalam surat resmi yang diterima oleh seluruh pekerja yang terkena dampak.
Hery menambahkan bahwa keterlambatan pembayaran beberapa hak pekerja disebabkan karena belum adanya pernyataan persetujuan administrasi pencairan DPLK dan BPJS TK dari para pekerja tersebut. Sementara itu, pembayaran untuk 1 x UU normatif akan dibayarkan penuh dalam waktu 3 bulan sejak surat diterima.
Manajemen juga menyatakan akan menindak tegas pihak-pihak yang melakukan penyimpangan, seperti kasus pencairan dana PB 2023 sebesar Rp165 miliar. Pelaksanaan RPK, termasuk laporan bulanan kepada OJK, juga akan terus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tanggapan Terhadap Aksi Protes
Menanggapi aksi protes Serikat Pekerja NIBA AJB Bumiputera 1912, Hery menyatakan belum mengetahui secara pasti materi evaluasi yang digunakan dalam aksi tersebut. Ia juga menyayangkan kurangnya komunikasi antara Serikat Pekerja dengan Rapat Umum Anggota (RUA) dan Dewan Komisaris.
Hery berharap agar Serikat Pekerja dapat aktif menciptakan hubungan yang harmonis dan berkeadilan, serta ikut serta menjaga eksistensi AJB Bumiputera 1912. Pernyataan ini disampaikan sebagai respon atas aksi protes yang dilakukan oleh para mantan karyawan yang merasa hak-hak mereka belum terpenuhi.
Proses Penyehatan Keuangan dan Transparansi
Proses penyehatan keuangan AJB Bumiputera 1912, termasuk PHK terhadap 624 karyawan, menjadi sorotan utama. Para mantan karyawan mempertanyakan transparansi proses tersebut dan meminta agar hak-hak mereka segera dipenuhi. Pernyataan manajemen mengenai pembayaran sesuai ketersediaan dana dan proses hukum yang sedang berjalan masih menjadi perdebatan.
Perlu adanya kejelasan lebih lanjut mengenai mekanisme pembayaran dan timeline yang lebih spesifik agar dapat memberikan kepastian kepada para mantan karyawan. Transparansi dalam pengelolaan dana dan komunikasi yang lebih efektif antara manajemen dan Serikat Pekerja sangat penting untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Ke depan, penting bagi AJB Bumiputera 1912 untuk meningkatkan transparansi dan komunikasi yang lebih baik dengan karyawannya, terutama dalam pengambilan keputusan yang berdampak besar seperti PHK dan rencana penyehatan keuangan.
Pihak OJK juga memiliki peran penting dalam mengawasi proses penyehatan keuangan AJB Bumiputera 1912 dan memastikan hak-hak karyawan terlindungi.