Zakat Fitrah Banda Aceh 2024: 2,8 Kg Beras atau Rp65.000 per Jiwa
Kemenag Kota Banda Aceh tetapkan zakat fitrah 1446 H sebesar 2,8 kg beras atau Rp65.000 per jiwa, dengan imbauan penyaluran laporan zakat paling lambat 15 Syawal.

Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banda Aceh telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1446 Hijriah. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk harga beras dan gandum di pasaran. Pengumuman resmi disampaikan pada Rabu, 19 Maret 2024, di Banda Aceh.
Besaran zakat fitrah yang ditetapkan adalah 2,8 kg beras per jiwa atau setara dengan 1,5 bambu dua genggam. Penetapan ini mengacu pada mazhab Syafi'i yang mayoritas dianut masyarakat Aceh. Namun, Kemenag juga memberikan opsi bagi masyarakat yang ingin membayar zakat fitrah dalam bentuk uang.
Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kota Banda Aceh, Syarifah Zaitunsari, menjelaskan detail penetapan tersebut. "Ini sesuai dengan mazhab Syafi’i. Kami juga memberikan peluang bagi masyarakat yang berzakat fitrah dalam bentuk uang. Namun, kita sarankan berzakat fitrah dalam bentuk beras," ujarnya.
Ketentuan Zakat Fitrah dalam Bentuk Uang
Bagi masyarakat yang memilih membayar zakat fitrah dengan uang, besarannya didasarkan pada kadar satu sha’ yaitu 3,8 kg gandum. Setelah melakukan survei harga gandum terbaik di beberapa pasar di Kota Banda Aceh pada 13 Maret 2024, Kemenag menetapkan besaran zakat fitrah dalam bentuk uang sebesar Rp65.000 per jiwa.
"Dari survei yang sudah dilakukan pada 13 Maret ke beberapa pasar di Kota Banda Aceh dan Diskopukmdag Banda Aceh, kami mendapatkan harga gandum dengan kualitas terbaik adalah Rp17 ribu per kg. Oleh karena itu, besaran zakat fitrah dalam bentuk uang ditetapkan sebesar Rp65 ribu per jiwa," kata Syarifah Zaitunsari menjelaskan dasar penetapan tersebut.
Penetapan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrahnya. Kemenag Banda Aceh juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat.
Imbauan kepada Keuchik dan Amil Zakat
Kemenag Kota Banda Aceh juga mengimbau seluruh kepala desa (keuchik) untuk menerbitkan surat keputusan terkait amil zakat fitrah. Langkah ini penting untuk memastikan tertibnya administrasi dan penyaluran zakat.
Seluruh amil zakat diwajibkan untuk menyerahkan laporan pengumpulan dan penyaluran zakat kepada KUA Kecamatan masing-masing. Batasan waktu pelaporan adalah paling lambat 15 Syawal. Hal ini bertujuan agar Kemenag dapat mengetahui jumlah zakat fitrah yang telah disalurkan dan jumlah mustahik yang menerimanya.
"Ini penting untuk mengetahui jumlah zakat fitrah yang telah disalurkan pada tahun ini. Mudah-mudahan pelaporan zakat cepat sehingga bisa kita publikasi total mustahik yang menerimanya," harap Syarifah Zaitunsari.
Data Zakat Fitrah Tahun Lalu
Sebagai informasi tambahan, data zakat fitrah tahun lalu di Kota Banda Aceh menunjukkan jumlah muzakki (pembayar zakat) sebanyak 184.802 orang. Sementara itu, jumlah mustahik (penerima zakat) mencapai 148.088 orang.
Total zakat yang berhasil disalurkan tahun lalu mencapai 756.796 kg beras, 23.379 bambu beras, dan Rp780 juta dalam bentuk uang. Data ini menunjukkan besarnya peran zakat dalam membantu masyarakat yang membutuhkan.
Dengan adanya penetapan zakat fitrah ini, diharapkan masyarakat Kota Banda Aceh dapat mempersiapkan diri untuk menunaikan ibadah zakat fitrah dengan lebih baik dan tertib. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat juga menjadi hal yang penting untuk dijaga.