1.126 Pekerja PT Yihong Berpotensi Dipekerjakan Kembali, Kemnaker Pastikan Hak Sudah Terpenuhi
Kementerian Ketenagakerjaan memastikan 1.126 pekerja PT Yihong yang terkena PHK berpotensi kembali bekerja setelah hak-hak mereka terpenuhi dan perusahaan kembali berproduksi.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan kabar baik bagi 1.126 pekerja PT Yihong Novatex Indonesia yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyatakan bahwa para pekerja tersebut berpotensi untuk dipekerjakan kembali. Hal ini disampaikan Indah saat ditemui di Kantor Kemnaker RI, Jakarta, Kamis (10/4).
Ia menjelaskan bahwa saat ini sudah ada sekitar 200-an pekerja yang kembali bekerja di PT Yihong. Kemnaker berharap seluruh pekerja yang terkena PHK dapat kembali dipekerjakan secara bertahap. "Sekarang yang bekerja lagi baru 200-an (pekerja), tapi nanti akan ditambah lagi dari 1.126 (korban terdampak). Harapannya, insya Allah semuanya (kembali dipekerjakan)," ujar Indah.
Kabar positif ini muncul setelah Kemnaker memastikan bahwa seluruh hak-hak pekerja yang terkena PHK telah dipenuhi oleh PT Yihong sebelum Hari Raya Idulfitri. Pemenuhan hak ini meliputi Tunjangan Hari Raya (THR) dan pesangon. "PT Yihong hak-haknya (korban PHK) sudah dipenuhi, mulai dari THR, pesangon, sudah dipenuhi sebelum Lebaran," ungkap Indah.
Proses Rekrutmen Kembali dan Produksi PT Yihong
Indah Anggoro Putri menjelaskan bahwa PT Yihong saat ini telah kembali beroperasi di sektor alas kaki, khususnya produksi sol sepatu. Hal ini menjadi salah satu faktor yang memungkinkan perusahaan untuk kembali mempekerjakan para pekerja yang sebelumnya telah di-PHK. Kemnaker terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah Cirebon dan PT Yihong untuk mempercepat proses perekrutan kembali tersebut.
"Alhamdulillah ada produksi berikutnya, semacam sol sepatu, tetap di sektor alas kaki. Selain itu, kita terus berkomunikasi dengan Pemda Cirebon dan PT Yihong untuk terus melakukan perekrutan (eks pekerja korban PHK)," jelas Indah. Proses perekrutan ini diharapkan dapat berjalan secara bertahap hingga seluruh pekerja yang berpotensi dapat kembali bekerja.
Kemnaker berperan aktif dalam memastikan proses rekrutmen berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Koordinasi yang intensif dengan pihak terkait menjadi kunci keberhasilan upaya ini. Pemerintah daerah Cirebon juga turut serta dalam memberikan dukungan dan fasilitasi yang dibutuhkan.
Kronologi PHK dan Upaya Penyelesaian
Sebelumnya, pemberitaan mengenai PHK massal di PT Yihong Novatex Indonesia yang melibatkan 1.126 pekerja sempat menimbulkan kekhawatiran. PHK tersebut diklaim sebagai dampak dari aksi mogok kerja yang dilakukan oleh para buruh beberapa waktu lalu. Namun, dengan adanya upaya dari berbagai pihak, termasuk Kemnaker, permasalahan ini telah menemukan titik terang.
Dengan dipenuhinya hak-hak pekerja dan dimulainya kembali proses produksi, diharapkan kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak terkait pentingnya komunikasi dan negosiasi dalam menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan. Keberhasilan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja di Indonesia.
Ke depan, diharapkan akan ada peningkatan komunikasi dan kerjasama yang lebih baik antara perusahaan, pekerja, dan pemerintah untuk mencegah terjadinya PHK massal serupa di masa mendatang. Langkah-langkah preventif dan mekanisme penyelesaian konflik yang efektif perlu terus ditingkatkan.
Kesimpulan: Kemnaker telah berhasil memfasilitasi penyelesaian masalah PHK di PT Yihong, memastikan hak-hak pekerja terpenuhi dan membuka peluang bagi mereka untuk kembali bekerja. Koordinasi yang baik antara Kemnaker, pemerintah daerah, dan perusahaan menjadi kunci keberhasilan dalam kasus ini.