7.670 Kendaraan Dinas di Bengkulu Menunggak Pajak Rp7,8 Miliar!
Pemkot Bengkulu mencatat tunggakan pajak kendaraan dinas mencapai Rp7,8 miliar dari 7.670 unit, memicu seruan percepatan pembayaran tunggakan pajak tersebut.
Pemerintah Kota Bengkulu menemukan permasalahan menonjol terkait tunggakan pajak kendaraan dinas. Sebanyak 7.670 unit kendaraan dinas, baik roda dua maupun roda empat, menunggak pembayaran pajak dengan total nilai mencapai Rp7,8 miliar. Data ini diperoleh dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu pada tanggal 15 Mei 2025 dan menjadi sorotan utama pemerintah daerah.
Tunggakan ini merupakan bagian dari total 16.433 unit kendaraan dinas di seluruh Provinsi Bengkulu yang menunggak pajak dengan total nilai mencapai Rp17 miliar. Permasalahan ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengelolaan keuangan dan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan di lingkungan pemerintahan daerah. Langkah cepat dan tepat diperlukan untuk mengatasi masalah ini.
Menanggapi situasi ini, Asisten II Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bengkulu, Sehmi, pada Rabu, 15 Mei 2025, mengajak seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk segera menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan dinas tersebut. Sehmi menekankan pentingnya tindakan segera dan mendesak untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas: Identifikasi dan Pembayaran
Sehmi meminta kepala OPD untuk segera mengidentifikasi kendaraan dinas masing-masing dan langsung melakukan pembayaran tunggakan pajak. "Kami sarankan kepada kepala OPD untuk segera mengidentifikasi kendaraan dinas masing-masing dan langsung melakukan pembayaran. Anggarannya sudah tersedia, jadi seharusnya tidak ada alasan," kata Sehmi. Pernyataan ini menegaskan bahwa anggaran untuk pembayaran pajak telah tersedia, sehingga tidak ada alasan untuk penundaan.
Pemerintah Kota Bengkulu berencana melakukan pendataan ulang dan inventarisasi kendaraan dinas yang masih menunggak pajak. Langkah ini bertujuan untuk mendapatkan data yang akurat dan memastikan semua tunggakan terselesaikan. Namun, Sehmi mengaku belum mengetahui secara pasti alasan banyaknya OPD yang belum membayar pajak.
"Saya belum paham apa alasan belum dibayarnya. Nanti akan kita lakukan pendataan secara menyeluruh," tambahnya. Pendataan menyeluruh ini diharapkan dapat mengungkap penyebab utama permasalahan tunggakan pajak kendaraan dinas.
Realisasi Pokok Opsen Pajak Kendaraan di Provinsi Bengkulu
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mencatat realisasi pokok opsen—pungutan tambahan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)—hingga awal Mei 2025 mencapai Rp75 miliar. Angka ini menunjukkan kontribusi signifikan dari sektor pajak kendaraan bermotor terhadap pendapatan daerah.
Kasubdit Perencanaan Data Laporan dan Pendapatan Bapenda Provinsi Bengkulu, Nolan Dahri, menjelaskan bahwa realisasi tersebut berasal dari 108.341 unit kendaraan wajib pajak. "Sejak Januari hingga awal Mei ini, realisasi pokok opsen PKB dan BBNKB di Provinsi Bengkulu telah mencapai Rp75 miliar dari total 108.341 unit kendaraan wajib pajak," kata Nolan Dahri.
Rinciannya, opsen PKB menyumbang Rp46,65 miliar, sementara BBNKB sebesar Rp28,59 miliar. Total penerimaan opsen pajak yang disalurkan ke pemerintah kabupaten dan kota di Bengkulu mencapai Rp48 miliar dan telah masuk ke rekening kas umum daerah (RKUD) masing-masing.
Permasalahan tunggakan pajak kendaraan dinas di Kota Bengkulu menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Langkah-langkah yang diambil, termasuk pendataan ulang dan desakan kepada OPD untuk segera membayar tunggakan, diharapkan dapat mengatasi permasalahan ini dan meningkatkan kepatuhan perpajakan di masa mendatang. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah menjadi kunci keberhasilan upaya ini.