Aceh Besar Tetapkan Zakat Fitrah 2,8 Kg Beras per Jiwa
Kemenag Aceh Besar menetapkan besaran zakat fitrah Ramadhan 1446 H sebesar 2,8 kg beras per jiwa, atau Rp247.000 jika dibayarkan dalam bentuk uang, berdasarkan hasil rapat koordinasi.
Banda Aceh, 18 Maret 2024 - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Besar resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadhan 1446 H. Keputusan ini diambil setelah rapat koordinasi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Besar dan Baitul Mal. Besaran zakat fitrah yang ditetapkan adalah 2,8 kilogram beras per jiwa.
Penetapan ini didasarkan pada penggunaan makanan pokok berupa beras sebagai acuan, sesuai dengan fatwa MPU Provinsi Aceh nomor 13 tahun 2014 tentang zakat fitrah. Kepala Kemenag Aceh Besar, Saifuddin, menjelaskan bahwa angka 2,8 kg beras per jiwa setara dengan satu sha', atau ukuran yang telah disepakati oleh para ulama.
Keputusan ini juga mempertimbangkan aspek kesempurnaan takaran, dengan penambahan 'segenggam' beras sebagai pelengkap. Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, memastikan penetapan ini mengakomodasi berbagai pertimbangan dan mempertimbangkan keadilan distribusi zakat.
Besaran Zakat Fitrah Beras dan Uang
Lebih lanjut, Saifuddin menjelaskan bahwa zakat fitrah dapat ditunaikan dalam dua bentuk. Pertama, dalam bentuk beras dengan besaran 2,8 kilogram per jiwa. Kedua, dalam bentuk uang, yang dihitung berdasarkan mazhab Hanafi. Untuk pilihan kedua, besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp247.000 per jiwa, berdasarkan harga pasaran kurma di Aceh Besar.
Penetapan ini mengacu pada Fatwa MPU Provinsi Aceh nomor 13 tahun 2014, yang memberikan pedoman bagi penentuan zakat fitrah di Aceh. Hal ini memastikan keseragaman dan keadilan dalam penentuan besaran zakat fitrah di seluruh wilayah Aceh Besar.
Kemenag Aceh Besar juga telah menerbitkan surat edaran kepada Camat, kepala KUA, dan para Keuchik/Imam meunasah se-Kabupaten Aceh Besar terkait penetapan ini, guna memastikan informasi tersebut tersampaikan dengan baik kepada seluruh masyarakat.
Imbauan Penyaluran Zakat Fitrah
Ketua Baitul Mal Aceh Besar, Tgk Azwir Anwar, mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah di tempat domisili masing-masing. Hal ini bertujuan untuk mempermudah proses penyaluran zakat kepada yang berhak menerimanya.
Azwir juga menekankan pentingnya peran amil dalam menerima dan mendistribusikan zakat fitrah dengan baik dan tepat sasaran. Dengan demikian, diharapkan penyaluran zakat dapat berjalan lancar dan masyarakat dapat merayakan Idul Fitri dengan penuh sukacita.
Ia berharap agar amil dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan memastikan zakat fitrah sampai kepada mereka yang berhak menerimanya, sehingga pelaksanaan ibadah zakat dapat berjalan dengan lancar dan bermakna.
Kemenag Aceh Besar juga meminta laporan penerimaan dan penyaluran zakat fitrah disampaikan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) di masing-masing kecamatan setelah pelaksanaan Idul Fitri.
Rakor penetapan besaran zakat fitrah ini dipimpin langsung oleh Kepala Kemenag Aceh Besar, Saifuddin, di aula kantor Kemenag, Kota Jantho.