Anggaran PSU Pilkada 2024 Capai Rp719 Miliar, Mendagri Tito Ungkap Rinciannya
Mendagri Tito Karnavian mengumumkan total anggaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 mencapai Rp719 miliar, dengan rincian alokasi untuk KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri.
Jakarta, 10 Maret 2024 - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengumumkan total anggaran yang dibutuhkan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 mencapai angka Rp719 miliar. Pengumuman ini disampaikan Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/3).
Rincian anggaran tersebut meliputi alokasi dana untuk berbagai lembaga. KPU daerah menerima porsi terbesar, yaitu Rp429.725.922.805 atau sekitar 59,75 persen dari total anggaran. Bawaslu mendapatkan Rp158.919.295.848 (22,10 persen), TNI mendapat Rp38.531.459.000 (5,36 persen), dan Polri menerima Rp91.993.554.893 (12,79 persen). Total keseluruhan anggaran mencapai Rp719.170.232.546.
Mendagri Tito menjelaskan bahwa angka tersebut telah mempertimbangkan efisiensi anggaran. Anggaran PSU Pilkada 2024 awalnya diperkirakan mencapai Rp1 triliun. Namun, melalui berbagai upaya efisiensi, angka tersebut berhasil ditekan. Tito juga menekankan pentingnya efisiensi anggaran agar tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Rincian Alokasi Anggaran PSU Pilkada 2024
Berikut rincian alokasi anggaran PSU Pilkada 2024:
- KPU Daerah: Rp429.725.922.805 (59,75%)
- Bawaslu: Rp158.919.295.848 (22,10%)
- TNI: Rp38.531.459.000 (5,36%)
- Polri: Rp91.993.554.893 (12,79%)
Total anggaran PSU yang telah diefisiensikan ini mencapai Rp719.170.232.546.
Sumber Pendanaan dan Efisiensi Anggaran
Mendagri Tito juga menjelaskan bahwa sebagian anggaran PSU dapat dipenuhi dari APBD pemerintah daerah masing-masing. Bahkan, beberapa daerah mampu membiayai seluruh kebutuhan PSU dari APBD. "Tadi kita barusan juga menerima konfirmasi lagi kepada Pj Gubernur Papua Pak Ramses Limbong yang menyatakan mereka sudah melakukan efisiensi dan bisa dipenuhi, bisa diambil dari APBD Papua," ujar Tito.
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan pelaksanaan PSU Pilkada 2024 berjalan lancar dan efisien. Efisiensi anggaran menjadi prioritas utama agar tidak membebani keuangan daerah.
PSU di 24 Daerah Berdasarkan Putusan MK
Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI. MK telah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024 dalam sidang pleno pada Senin (24/2). Dari 40 perkara yang diperiksa, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya. Dari 26 permohonan yang dikabulkan, 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar PSU.
Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Pertama, rekapitulasi ulang hasil suara di Kabupaten Puncak Jaya (Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025). Kedua, perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 di Kabupaten Jayapura (Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025).
Dengan demikian, MK telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah tahun 2024.
Proses PSU di 24 daerah ini akan diawasi ketat oleh KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri dengan anggaran yang telah ditetapkan. Semoga proses ini berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang terpilih secara demokratis.