Anggaran PSU Pilkada Pasaman Capai Rp15,6 Miliar, Pemkab Lakukan Efisiensi
Pemkab Pasaman menghadapi tantangan besar dalam membiayai PSU Pilkada dengan anggaran Rp15,6 miliar, memaksa efisiensi anggaran dan pencarian bantuan dana.
Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pasaman, Sumatera Barat, yang dijadwalkan pada 19 April 2025, membutuhkan anggaran yang cukup besar. Berdasarkan data yang dihimpun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman, total kebutuhan anggaran mencapai Rp15,6 miliar. Anggaran ini meliputi berbagai pos, termasuk honor penyelenggara, operasional, dan pengamanan dari TNI dan Polri. Hal ini menjadi beban berat bagi APBD Pasaman, mengingat adanya kebijakan efisiensi belanja daerah dari pemerintah pusat.
Plt. Sekretaris Daerah Pasaman, Teguh Suprianto, menjelaskan rincian anggaran tersebut. KPU Pasaman membutuhkan Rp10.016.154.800 untuk honor penyelenggara ad hoc dan operasional. Bawaslu Pasaman memerlukan Rp3.912.842.600 untuk pengawasan pemilu. Sementara itu, anggaran pengamanan dari TNI mencapai Rp715 juta dan dari Polri Rp975 juta. PSU ini digelar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Mara Ondak dan Desrizal, terkait diskualifikasi Anggit Kurniawan Nasution karena ketidakjujuran mengenai riwayat pidananya.
Pemkab Pasaman kini berupaya memenuhi kebutuhan anggaran tersebut melalui dua langkah utama. Pertama, mereka berupaya mendapatkan bantuan dana dari Pemprov Sumbar dan pemerintah pusat. Kedua, Pemkab Pasaman akan melakukan efisiensi anggaran di berbagai sektor. Komunikasi intensif terus dilakukan untuk mendapatkan dukungan pendanaan eksternal. Selain masalah anggaran, KPU Pasaman juga menghadapi tantangan lain, yaitu sosialisasi kepada publik terkait pelaksanaan PSU yang harus dilakukan dalam waktu 60 hari setelah putusan MK. KPU Pasaman juga perlu berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan kelancaran tahapan PSU.
Rincian Anggaran PSU Pilkada Pasaman
Berikut rincian anggaran PSU Pilkada Pasaman yang telah disepakati oleh Pemkab Pasaman, KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri:
- KPU Pasaman: Rp10.016.154.800 (Honor penyelenggara ad hoc dan operasional)
- Bawaslu Pasaman: Rp3.912.842.600 (Pengawasan pemilu)
- TNI: Rp715.000.000 (Pengamanan pemilu)
- Polri: Rp975.000.000 (Pengamanan pemilu)
Total anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp15.6 miliar. Angka ini menjadi tantangan tersendiri bagi Pemkab Pasaman yang tengah berupaya melakukan efisiensi anggaran.
Latar Belakang PSU Pilkada Pasaman
PSU Pilkada Pasaman dilatarbelakangi oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Mara Ondak dan Desrizal. Putusan tersebut mendiskualifikasi Anggit Kurniawan Nasution, calon wakil bupati, karena terbukti tidak jujur mengenai riwayat pidananya. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 293/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel pada 26 Juli 2022, Anggit pernah dihukum 2 bulan 24 hari dalam kasus penipuan. MK memutuskan PSU akan dilaksanakan tanpa mengikutsertakan Anggit, dan partai pengusung diberi kewenangan untuk menentukan penggantinya.
Dalam PSU ini, pasangan calon nomor urut 2, Mara Ondak-Desrizal, dan pasangan calon nomor urut 3, Sabar AS-Sukardi, akan kembali bertarung. Welly Suhery menggandeng Parulian sebagai bakal calon bupati pengganti Anggit Kurniawan Nasution. Pelaksanaan PSU akan dilakukan pada tanggal 19 April 2025.
Pemkab Pasaman berkomitmen untuk memastikan PSU Pilkada Pasaman berjalan lancar dan demokratis. Upaya efisiensi anggaran dan pencarian bantuan dana terus dilakukan untuk menjamin terselenggaranya PSU sesuai dengan aturan yang berlaku. Sosialisasi kepada masyarakat juga menjadi prioritas agar partisipasi masyarakat dalam PSU dapat berjalan optimal.