Anggaran PSU Pilkada Serang Tak Terpenuhi, KPU Banten Optimistis Ada Solusi
KPU Banten ungkap Pemkab Serang belum penuhi seluruh anggaran PSU Pilkada 2024 senilai Rp45,3 miliar, kendati Pemkab menyatakan kesanggupan, namun solusi tetap optimis akan ditemukan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten melaporkan bahwa Pemerintah Kabupaten Serang belum mampu memenuhi seluruh anggaran yang dibutuhkan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. Hal ini terungkap setelah KPU Kabupaten Serang menyampaikan laporan progres kepada KPU Provinsi Banten. Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Serang, Banten, pada Kamis, 27 Februari 2024.
Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Banten, Ahmad Suja’i, menjelaskan bahwa total anggaran yang dibutuhkan untuk PSU Pilkada 2024 di Kabupaten Serang mencapai sekitar Rp45,3 miliar. Anggaran tersebut mencakup biaya operasional di tingkat desa dan kecamatan selama dua bulan. Meskipun Pemkab Serang telah menyatakan kesiapannya untuk membiayai PSU, namun hingga saat ini belum mampu memenuhi kebutuhan anggaran secara keseluruhan.
Kendala utama terletak pada keterbatasan dana tak terduga Pemkab Serang yang hanya sekitar Rp20 miliar. Dana tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi KPU Kabupaten Serang, tetapi juga untuk Badan Ad Hoc Bawaslu Kabupaten Serang. Oleh karena itu, masih terdapat kekurangan anggaran yang signifikan untuk pelaksanaan PSU.
Pemkab Serang dan Solusi Anggaran PSU
Meskipun Pemkab Serang belum mampu memenuhi seluruh anggaran PSU, KPU Provinsi Banten tetap optimistis akan ada solusi. Suja’i menyatakan bahwa KPU Provinsi Banten masih memiliki sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) yang cukup besar. Namun, regulasi yang berlaku membatasi penyaluran langsung dana tersebut ke KPU Kabupaten Serang.
Saat ini, KPU Provinsi Banten tengah menunggu langkah selanjutnya dari Pemkab Serang, apakah akan mengajukan surat permohonan bantuan dana ke Pemerintah Provinsi Banten atau mencari solusi lain. Proses ini masih terus berlanjut dan memerlukan koordinasi lebih lanjut antar instansi terkait.
KPU Provinsi Banten juga memastikan bahwa rencana pelaksanaan PSU Pilkada Kabupaten Serang akan dilakukan di lebih dari 2.300 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Namun, jadwal pasti pelaksanaan PSU masih menunggu arahan dari KPU RI, yang memiliki batas waktu 60 hari sejak putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu 25 April 2025.
Tantangan dan Harapan Terhadap PSU Pilkada Serang
Pemenuhan anggaran untuk PSU Pilkada Kabupaten Serang menjadi tantangan tersendiri bagi KPU dan Pemerintah Kabupaten Serang. Keterbatasan dana tak terduga dan regulasi yang mengikat menjadi kendala utama dalam proses pembiayaan. Namun, optimisme tetap terjaga dengan adanya silpa di KPU Provinsi Banten dan kesiapan Pemkab Serang untuk mencari solusi.
Keberhasilan pelaksanaan PSU sangat bergantung pada ketersediaan anggaran yang memadai. Anggaran yang cukup akan menjamin kelancaran proses pemungutan suara dan integritas hasil pemilihan. Oleh karena itu, koordinasi dan kolaborasi yang baik antara KPU, Pemkab Serang, dan Pemerintah Provinsi Banten sangat penting untuk memastikan PSU Pilkada 2024 di Kabupaten Serang berjalan lancar dan sukses.
KPU Provinsi Banten berharap agar permasalahan anggaran ini dapat segera terselesaikan sehingga proses PSU dapat berjalan sesuai rencana dan tidak mengganggu tahapan selanjutnya. Tersedianya anggaran yang cukup akan menjadi kunci keberhasilan PSU Pilkada Kabupaten Serang dan memastikan terselenggaranya pesta demokrasi yang demokratis, jujur, adil, dan transparan.
Dengan lebih dari 2.300 TPS yang direncanakan, pelaksanaan PSU di Kabupaten Serang membutuhkan perencanaan dan persiapan yang matang. Ketersediaan anggaran yang memadai akan mendukung terlaksananya PSU dengan baik dan terhindar dari berbagai kendala yang dapat mengganggu proses demokrasi.