Apjati Desak DPR Tinjau Ulang Kenaikan Jaminan Deposito Rp3 Miliar
Asosiasi Perusahaan Jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) meminta Badan Legislasi DPR RI untuk meninjau ulang rencana kenaikan jaminan deposito penempatan PMI dari Rp1,5 miliar menjadi Rp3 miliar, karena dinilai memberatkan pelaku usaha.
Jakarta, 9 September 2024 - Asosiasi Perusahaan Jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) mendesak Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk meninjau ulang rencana kenaikan jaminan usaha berupa deposito bagi perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI). Rencana kenaikan dari Rp1,5 miliar menjadi Rp3 miliar dinilai sangat memberatkan para pelaku usaha, terutama di tengah kondisi ekonomi global yang tidak menentu.
Ketua Umum Apjati, Said Saleh Alwaini, menyatakan bahwa kondisi usaha penempatan PMI saat ini tengah menghadapi tantangan berat. Situasi global yang fluktuatif, dampak geopolitik Perang Rusia-Ukraina, serta meningkatnya ketegangan di Gaza dan Laut China Selatan turut memperparah keadaan. Kenaikan jaminan deposito yang signifikan di tengah kondisi ini dinilai akan semakin membebani para pengusaha.
Apjati menyampaikan keprihatinannya terkait pasal dalam Rancangan Revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang mengatur kenaikan jaminan deposito tersebut. Said Saleh Alwaini menekankan bahwa kenaikan ini akan berdampak buruk bagi industri penempatan PMI, khususnya bagi perusahaan swasta. Banyak perusahaan kecil berpotensi gulung tikar jika aturan ini tetap diterapkan.
Dampak Kenaikan Jaminan Deposito terhadap Industri PMI
Menurut Said Saleh Alwaini, kenaikan jaminan deposito tidak berkorelasi dengan peningkatan perlindungan PMI. Justru sebaliknya, kebijakan ini akan memperberat beban para pengusaha dan berpotensi menghambat pencapaian target penempatan PMI sebanyak 400.000-500.000 orang pada tahun 2025. Hal ini juga berpotensi merugikan perekonomian nasional dan menghambat keberhasilan Program Astacita Presiden.
Ia menambahkan bahwa banyak perusahaan penempatan PMI yang sudah menghadapi berbagai tantangan, baik dari sisi regulasi maupun pasar global. Kenaikan jaminan deposito yang signifikan akan memperburuk situasi dan mengancam keberlangsungan usaha mereka. "Apabila ketentuan pasal ini ditetapkan, maka akan berdampak buruk bagi usaha ini, khususnya yang dilaksanakan oleh swasta akan banyak perusahaan penempatan PMI gulung tikar," tegas Said.
Apjati berharap agar DPR RI dan pemerintah dapat mempertimbangkan kembali rencana kenaikan jaminan deposito ini. Mereka meminta agar regulasi yang dibuat tetap berpihak pada keberlangsungan industri penempatan PMI dan kesejahteraan pekerja migran Indonesia. "Oleh karena itu kami memohon kepada Badan Legislasi DPR-RI dan pemerintah untuk meninjau kembali rencana kenaikan deposito agar regulasi yang dibuat tetap berpihak pada keberlangsungan industri penempatan PMI serta kesejahteraan pekerja migran Indonesia," pungkas Said.
Pertimbangan dan Harapan Apjati
Apjati menekankan pentingnya regulasi yang mendukung, bukan malah menghambat, perkembangan industri penempatan PMI. Mereka berharap agar pemerintah dan DPR RI dapat mempertimbangkan dampak dari kebijakan ini terhadap para pelaku usaha dan pekerja migran. Apjati juga menyoroti perlunya solusi yang lebih komprehensif dan berimbang untuk melindungi PMI tanpa membebani pelaku usaha secara berlebihan.
Dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi global dan tantangan yang dihadapi industri penempatan PMI, Apjati berharap agar Baleg DPR RI dapat bijak dalam mengambil keputusan terkait rencana kenaikan jaminan deposito ini. Keputusan yang tepat diharapkan dapat mendukung keberlanjutan industri, kesejahteraan pekerja migran, dan perekonomian nasional.
Apjati berharap adanya dialog lebih lanjut antara pemerintah, DPR RI, dan seluruh stakeholder terkait untuk mencari solusi terbaik yang dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak. Hal ini penting untuk memastikan perlindungan PMI tetap terjamin tanpa mengorbankan keberlangsungan usaha penempatan PMI.
Semoga DPR RI dapat mempertimbangkan kembali usulan kenaikan jaminan deposito ini dan mencari solusi yang lebih tepat dan proporsional untuk melindungi pekerja migran Indonesia tanpa mematikan industri penempatan PMI.