ASN Penajam Paser Utara Tetap Terima THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara memastikan ASN tetap menerima THR dan gaji ke-13 tahun 2025 meskipun ada kebijakan efisiensi anggaran, menunggu regulasi dari pemerintah pusat.
Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, 10 Maret 2025 - Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Meskipun pemerintah tengah menerapkan kebijakan efisiensi belanja sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, ASN di PPU tetap akan menerima tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar, pada Senin lalu.
Kepastian ini disampaikan Tohar di Penajam, Kalimantan Timur. Ia menjelaskan bahwa penyaluran THR bagi ASN akan dilakukan sebelum Idul Fitri 2025. Kebijakan ini merujuk pada aturan yang diisyaratkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Meskipun demikian, Pemerintah Kabupaten PPU masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat terkait skema dan besaran THR dan gaji ke-13 tersebut.
Saat ini, pemerintah pusat sedang dalam proses penyusunan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai THR dan gaji ke-13 tahun 2025. Keppres tersebut akan mengatur secara detail besaran THR dan gaji ke-13 yang akan diterima oleh setiap ASN. Setelah Keppres tersebut terbit, barulah Pemerintah Kabupaten PPU dapat mengetahui secara pasti kebutuhan anggaran dan besaran yang akan diterima oleh masing-masing ASN.
Alokasi Anggaran dan Perhitungan BKAD
Pemerintah Kabupaten PPU telah mengalokasikan anggaran untuk THR dan gaji ke-13 bagi ASN dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025, serupa dengan tahun-tahun sebelumnya. Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten PPU saat ini tengah melakukan proses perhitungan perkiraan besaran anggaran yang dibutuhkan. Proses perhitungan ini dilakukan untuk memastikan keakuratan alokasi anggaran dan penyaluran THR dan gaji ke-13 kepada ASN.
Menurut Sekretaris Daerah, BKAD masih melakukan penghitungan perkiraan besaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN tahun ini. Besaran pasti THR dan gaji ke-13 baru akan diketahui setelah regulasi resmi dari pemerintah pusat terbit. Hal ini memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten PPU akan mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Dengan demikian, ASN di Kabupaten Penajam Paser Utara dapat bersiap menyambut THR dan gaji ke-13 tahun 2025. Meskipun terdapat kebijakan efisiensi, pemerintah daerah tetap memprioritaskan kesejahteraan ASN dengan memastikan pembayaran THR dan gaji ke-13 sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Proses perhitungan yang dilakukan oleh BKAD menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran. Dengan demikian, penyaluran THR dan gaji ke-13 dapat dilakukan secara tepat dan efisien.
Menunggu Regulasi Pusat
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menekankan pentingnya menunggu regulasi dari pemerintah pusat sebelum menetapkan besaran pasti THR dan gaji ke-13. Hal ini untuk memastikan kesesuaian dengan kebijakan nasional dan menghindari potensi kesalahan dalam alokasi anggaran. Proses ini juga menjamin keadilan dan keseragaman dalam penyaluran THR dan gaji ke-13 bagi seluruh ASN di Indonesia.
Dengan adanya kepastian dari pemerintah daerah, ASN di Kabupaten Penajam Paser Utara dapat lebih tenang dalam mempersiapkan kebutuhan menjelang Idul Fitri 2025. Komitmen pemerintah daerah untuk tetap memberikan THR dan gaji ke-13 menunjukkan perhatian dan apresiasi terhadap kinerja dan dedikasi ASN dalam melayani masyarakat.
Proses ini juga menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Dengan menunggu regulasi pusat, pemerintah daerah memastikan bahwa penyaluran THR dan gaji ke-13 sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak menyalahi ketentuan yang ada.
Secara keseluruhan, situasi ini menunjukkan keseimbangan antara kebijakan efisiensi dan kesejahteraan ASN. Pemerintah daerah berkomitmen untuk menjalankan kebijakan efisiensi anggaran, namun tetap memprioritaskan kesejahteraan ASN dengan memastikan pembayaran THR dan gaji ke-13.