ASN Sigi Segera Bekerja 3 Hari di Kantor, Efisiensi Anggaran Jadi Fokus
Pemkab Sigi akan segera menerapkan kebijakan ASN masuk kantor tiga hari dalam sepekan mulai 2025, dengan fokus utama pada efisiensi anggaran dan peningkatan pelayanan publik.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah, memastikan akan segera memberlakukan kebijakan baru terkait jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Mulai tahun 2025, ASN di Sigi hanya diwajibkan masuk kantor selama tiga hari dalam seminggu. Kebijakan ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan modernisasi birokrasi. Bupati Sigi, Moh Rizal Intjenae, menyatakan kesiapannya untuk menerapkan kebijakan ini di Kabupaten Sigi.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Bupati Sigi, Moh Rizal Intjenae, di Desa Bora pada Senin, 10 Maret. Ia menekankan bahwa penerapan kebijakan ini merupakan langkah yang wajib dilakukan oleh seluruh daerah di Indonesia. Bupati Rizal juga menjelaskan bahwa kebijakan ini akan diiringi dengan upaya efisiensi anggaran yang signifikan di lingkungan Pemkab Sigi.
Efisiensi anggaran tersebut akan mencakup berbagai aspek, termasuk perjalanan dinas, pengadaan alat tulis kantor (ATK), biaya rapat, dan kegiatan operasional lainnya. Bupati Rizal menegaskan komitmennya untuk melakukan peninjauan menyeluruh terhadap postur anggaran sebelum melakukan efisiensi di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal ini dilakukan agar efisiensi anggaran dapat berjalan optimal dan terarah.
Efisiensi Anggaran dan Modernisasi Birokrasi
Bupati Rizal menjelaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran ini bukanlah hal baru bagi Pemkab Sigi. Pengalaman selama masa pandemi COVID-19 dengan skema refocusing anggaran telah memberikan pembelajaran berharga dalam pengelolaan keuangan daerah. Ia menekankan bahwa efisiensi yang dilakukan akan terfokus pada kegiatan-kegiatan yang dianggap kurang penting, sehingga anggaran dapat dialihkan untuk program-program prioritas.
Lebih lanjut, Bupati Rizal menjelaskan bahwa kebijakan efisiensi ini sejalan dengan arahan Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Semua arahan terkait efisiensi perjalanan dinas, pengadaan ATK, dan kegiatan lainnya akan dijalankan secara konsisten. Tujuannya adalah untuk menciptakan birokrasi yang lebih efisien dan efektif dalam melayani masyarakat.
Ia menambahkan bahwa kebijakan tiga hari kerja di kantor ini juga bertujuan untuk mendukung modernisasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik. Dengan sistem kerja dari mana saja (WFA) yang diterapkan pada hari-hari lainnya, diharapkan ASN dapat lebih fleksibel dan produktif dalam menjalankan tugasnya.
Dukungan Digitalisasi untuk Optimalkan Pelayanan Publik
Kebijakan ASN bekerja tiga hari di kantor dan sisanya WFA ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat untuk mewujudkan birokrasi yang lebih modern dan efisien. Dukungan teknologi digital akan menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini. Dengan digitalisasi yang terus berkembang, diharapkan pelayanan publik dapat semakin optimal dan mudah diakses oleh masyarakat.
Pemkab Sigi berkomitmen untuk mendukung penuh kebijakan ini dan akan memastikan proses transisi berjalan lancar. Sosialisasi dan pelatihan kepada ASN akan dilakukan untuk memastikan pemahaman dan kesiapan dalam menerapkan sistem kerja baru ini. Harapannya, kebijakan ini akan meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Sigi.
Bupati Rizal menegaskan kembali bahwa Pemkab Sigi akan sepenuhnya mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung program-program pemerintah pusat demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan diterapkannya kebijakan ini, diharapkan akan terjadi peningkatan efisiensi dan efektivitas kerja ASN di Kabupaten Sigi, serta peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih optimal dan modern.