Audit Dana Desa di Lombok Tengah: 24 Desa Diperiksa, Temuan Pajak Jadi Sorotan
Inspektorat Lombok Tengah mengaudit 24 desa terkait penggunaan dana desa pasca Pilkada tingkat desa, dengan temuan dominan pada pembayaran pajak yang belum dipenuhi.
Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah melakukan audit terhadap penggunaan dana desa (DD) di 24 desa. Audit ini difokuskan pada desa-desa yang telah melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 26 Februari 2024. Kepala Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Aknal Afandi, menjelaskan bahwa audit ini bertujuan untuk memastikan tertib administrasi dan kepatuhan terhadap aturan dalam penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).
Menurut Aknal Afandi, audit dana desa merupakan kegiatan rutin tahunan. Namun, desa-desa yang baru saja melaksanakan pilkades diprioritaskan dalam proses audit ini. Hal ini penting untuk memastikan penggunaan dana desa yang transparan dan akuntabel, terutama setelah adanya proses pemilihan kepala desa yang baru.
Audit tersebut difokuskan pada penggunaan dana desa dan anggaran dana desa (ADD). Pihak Inspektorat menemukan beberapa ketidaktertiban administrasi yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah desa.
Temuan Audit: Pajak dan Kelebihan Pembayaran
Temuan dominan dalam audit penggunaan dana desa di 24 desa tersebut adalah terkait pembayaran pajak. "Dalam aturan sudah jelas mana program yang dikenai pajak dan mana yang tidak," tegas Aknal Afandi. Ia menjelaskan bahwa kepala desa wajib menindaklanjuti temuan tersebut. Jika tidak, mereka akan bertanggung jawab secara pribadi atau diproses sesuai hukum yang berlaku.
Besaran pajak yang belum dibayarkan bervariasi, mulai dari Rp5 juta hingga Rp20 juta per desa. Alasan yang diberikan oleh beberapa kepala desa adalah kelupaan. Namun, Inspektorat tetap menekankan kewajiban pembayaran pajak sesuai aturan yang berlaku. Selain masalah pajak, audit juga menemukan adanya kelebihan pembayaran pada beberapa program.
Pihak Inspektorat akan terus bekerja sesuai aturan dan memastikan setiap temuan ditindaklanjuti dengan tepat. Hal ini penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa di Lombok Tengah.
Daftar Desa yang Diaudit
Berikut daftar 24 desa di Lombok Tengah yang saat ini sedang diaudit penggunaan dana desanya: Desa Bilebante, Pandan Tinggang, Kerame Jati, Dadap, Jeropuri, Pengonak, Beleke Daye, Beleke Lebesane, Lelong, Prako, Tibusisok, dan Lingkok Beringe. Kemudian, Desa Janggawana, Berinding, Pajangan, Lendang Tampel, Ganti, Ketare, Mekarsari, Ubung, Mantang, Aik Berik, Desa Prabu, dan Desa Jago.
Proses audit ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai penggunaan dana desa di masing-masing desa dan memastikan bahwa dana tersebut digunakan sesuai dengan peruntukannya dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Temuan-temuan yang ada akan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan pengelolaan keuangan desa di masa mendatang.
Dengan adanya audit ini, diharapkan pengelolaan keuangan desa di Lombok Tengah akan semakin transparan dan akuntabel. Hal ini penting untuk mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.