Blokade Israel Picu Krisis Kemanusiaan di Gaza: UNRWA Laporkan Kerusakan Permanen
UNRWA menyatakan blokade Israel di Gaza menyebabkan kerusakan permanen pada kehidupan warga Palestina, memicu krisis kemanusiaan akibat kelangkaan makanan dan obat-obatan.
Pada Minggu, 11 Mei 2024, Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) menyampaikan peringatan serius terkait dampak blokade Israel terhadap Jalur Gaza. Blokade yang telah berlangsung lebih dari sembilan pekan ini telah mengakibatkan kerusakan yang tak dapat dipulihkan terhadap kehidupan jutaan warga Palestina. Pernyataan UNRWA menekankan bahwa larangan masuknya bantuan kemanusiaan, pasokan medis, dan barang-barang komersial telah menciptakan krisis kemanusiaan yang mengerikan.
UNRWA memiliki ribuan truk bantuan yang siap memasuki Gaza, namun blokade Israel mencegah penyaluran bantuan tersebut. Tim UNRWA di lapangan telah siap meningkatkan distribusi bantuan, namun terhalang oleh kebijakan Israel. Organisasi ini menyebut kelaparan yang terjadi di Gaza sebagai "bencana buatan manusia dan bermotif politik", yang merupakan bentuk kekejaman mutlak. Situasi ini diperparah dengan laporan Kementerian Kesehatan Gaza tentang kematian 57 anak akibat malnutrisi dan komplikasi terkait, khususnya karena kelangkaan susu terapeutik.
Blokade ini bermula setelah runtuhnya kesepakatan gencatan senjata dan pertukaran tahanan antara Hamas dan Israel pada 19 Januari 2024. Israel melanjutkan serangan dan sepenuhnya melarang masuknya bantuan pada 2 Maret, memutus akses pasokan makanan, obat-obatan, dan bantuan kemanusiaan bagi 2,4 juta penduduk Gaza. PBB bahkan memperingatkan bahwa Israel menggunakan bantuan sebagai alat tekan untuk memaksa warga Palestina mengungsi dari utara Gaza ke wilayah selatan, sebuah tuduhan yang dibantah oleh Israel.
Dampak Blokade terhadap Warga Gaza
Blokade Israel telah menimbulkan dampak yang sangat signifikan terhadap kehidupan warga Gaza. Kelangkaan makanan dan obat-obatan menyebabkan peningkatan angka kematian, terutama di kalangan anak-anak. Sistem kesehatan di Gaza juga terbebani dengan jumlah pasien yang terus meningkat akibat kekurangan akses terhadap perawatan medis yang memadai. Kondisi ini semakin memperburuk situasi kemanusiaan yang sudah rapuh di wilayah tersebut.
Selain itu, blokade juga berdampak pada perekonomian Gaza. Larangan masuknya barang-barang komersial telah menyebabkan banyak bisnis gulung tikar dan peningkatan angka pengangguran. Hal ini semakin memperparah kemiskinan dan kesulitan hidup bagi warga Gaza.
UNRWA menekankan bahwa semakin lama blokade berlangsung, semakin besar kerusakan permanen yang ditimbulkan terhadap kehidupan warga Palestina. Oleh karena itu, UNRWA mendesak agar blokade segera dicabut dan bantuan kemanusiaan dapat segera disalurkan kepada warga Gaza yang membutuhkan.
Tanggapan Internasional dan Hukum Internasional
Serangan brutal Israel sejak Oktober 2023 telah mengakibatkan lebih dari 52.800 warga Palestina tewas, sebagian besar perempuan dan anak-anak. Tragedi kemanusiaan ini telah menarik perhatian dunia internasional dan memicu kecaman dari berbagai pihak.
Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin otoritas Israel, Benjamin Netanyahu, dan mantan kepala pertahanan, Yoav Gallant, atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza. Israel juga menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) terkait serbuan militernya di wilayah tersebut.
Tindakan hukum internasional ini menunjukkan keseriusan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Gaza. Dunia internasional diharapkan untuk memberikan tekanan yang lebih besar kepada Israel agar menghentikan blokade dan bertanggung jawab atas tindakannya.
Krisis kemanusiaan di Gaza akibat blokade Israel menuntut respons segera dan komprehensif dari komunitas internasional. Pencabutan blokade dan akses yang tidak terhalang bagi bantuan kemanusiaan sangat penting untuk mencegah lebih banyak penderitaan dan kematian. Perlu adanya tekanan internasional yang kuat untuk memastikan penghormatan terhadap hukum humaniter internasional dan keadilan bagi rakyat Palestina.