BPJS Kesehatan Permudah Pengambilan Obat Kronis saat Mudik Lebaran
Jelang Idul Fitri, BPJS Kesehatan permudah peserta JKN ambil obat kronis hingga 7 hari sebelum habis, guna memastikan akses kesehatan tetap terjaga saat mudik.
Jelang libur panjang Idul Fitri 1446 Hijriah, BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) memberikan kemudahan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang membutuhkan obat penyakit kronis. Khususnya bagi mereka yang akan mudik, BPJS Kesehatan menerapkan kebijakan baru untuk memastikan akses obat tetap terjamin. Kebijakan ini meliputi akses pengambilan obat penyakit kronis dan kemoterapi oral hingga maksimal tujuh hari sebelum persediaan habis.
Kepala Bagian Mutu Layanan Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Tanjungpinang, Wyzri Andipo, menjelaskan bahwa peserta JKN dapat mengambil obat program rujuk balik (PRB) untuk konsumsi satu bulan penuh. "Peserta JKN dapat mengakses layanan kesehatan di mana saja saat mudik, termasuk pada pengambilan obat program rujuk balik (PRB) untuk konsumsi pasien sakit kronis selama satu bulan," jelas Wyzri dalam keterangannya, Kamis (20/3).
Sebagai contoh, jika obat pasien kronis habis pada tanggal 5 April 2025, pasien sudah dapat mengambil obat tersebut di rumah sakit sejak tanggal 27 Maret 2025. Hal ini bertujuan untuk mencegah kepanikan dan memastikan ketersediaan obat selama periode mudik Lebaran. BPJS Kesehatan juga mengimbau peserta JKN yang memiliki penyakit kronis seperti diabetes atau jantung untuk mempersiapkan stok obat sebelum mudik.
Pengambilan Obat di Luar Kota
Bagi peserta JKN yang sudah terlanjur mudik dan kehabisan obat, mereka tetap dapat mengambil obat di rumah sakit di daerah tujuan mudik. Namun, terdapat syarat yang perlu dipenuhi, yaitu dengan meminta surat rujukan terlebih dahulu di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Surat rujukan ini kemudian dibawa ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
"Rumah sakit akan mengeluarkan obat penyakit kronis untuk satu bulan ke depan," tambah Wyzri. BPJS Kesehatan juga mengingatkan peserta JKN untuk mengecek status kepesertaan dan memastikan kartu JKN aktif sebelum mudik. Peserta mandiri yang memiliki tunggakan iuran JKN diimbau untuk segera melakukan pembayaran agar tidak mengalami kendala saat membutuhkan layanan kesehatan.
Pemeriksaan status kepesertaan dapat dilakukan melalui aplikasi mobile JKN, *call center* 165, atau layanan Pandawa di nomor 08118165165. BPJS Kesehatan telah berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan agar tetap melayani peserta JKN selama kartu kepesertaannya aktif, tanpa memandang lokasi.
Akses Layanan Kesehatan di Luar Daerah
Bagi peserta JKN yang membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota, mereka dapat memantau FKTP yang beroperasi melalui *call center* 165 atau aplikasi mobile JKN. Setelah menemukan FKTP yang beroperasi, peserta dapat langsung mengunjungi FKTP tersebut untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Dalam kondisi darurat, peserta dapat mengakses layanan IGD atau rumah sakit terdekat.
BPJS Kesehatan memastikan bahwa peserta JKN dapat mengakses layanan kesehatan di seluruh Indonesia. "Jadi jangan takut untuk datang ke FKTP terdekat, misalnya ada warga Jakarta mau berobat ke puskesmas Tanjungpinang, tentu saja boleh karena itulah bentuk BPJS Kesehatan hadir guna memastikan fasilitas kesehatan memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat," tegas Wyzri.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan peserta JKN dapat menikmati libur Lebaran dengan tenang tanpa perlu khawatir akan ketersediaan obat untuk penyakit kronis. BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi seluruh peserta JKN, termasuk selama periode mudik Lebaran.