BPJS Ketenagakerjaan Ajak Mantan Karyawan Sritex Segera Klaim JKP
BPJS Ketenagakerjaan mengajak mantan karyawan PT Sritex untuk segera mengurus Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) setelah proses Jaminan Hari Tua (JHT) selesai, sesuai aturan pemerintah.
Sukoharjo, 5 Maret 2024 - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengimbau para mantan pekerja PT Sritex untuk segera mengurus klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) setelah menyelesaikan proses pengajuan Jaminan Hari Tua (JHT). Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, saat meninjau layanan pemberkasan JHT untuk mantan karyawan Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Anggoro menjelaskan, proses pengurusan JKP dapat dilakukan melalui aplikasi SIAPkerja setelah proses JHT tuntas. "Setelah JHT selesai, mereka bisa mendaftar untuk JKP di aplikasi SIAPkerja. Mereka akan input data di sana, daftar, dan dicek eligibilitasnya. Setelah itu, mereka akan menerima manfaat selama enam bulan sebesar 60 persen dari upah terakhir," jelasnya. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 yang memberikan santunan uang tunai kepada pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Lebih lanjut, Anggoro menekankan pentingnya program JKP bagi para mantan karyawan Sritex. "Selain uang tunai, mereka juga akan mendapatkan manfaat pelatihan kerja dan akses layanan asesor kerja dari Dinas Tenaga Kerja. Jadi mereka mendapatkan dua manfaat sekaligus. Oleh karena itu, kami juga melakukan edukasi kepada mereka," tambahnya. Ia juga menegaskan bahwa layanan ini merupakan bukti nyata hadirnya negara untuk melindungi masyarakat, khususnya para pekerja yang terkena PHK.
Layanan Pemberkasan JHT Mantan Karyawan Sritex
BPJS Ketenagakerjaan mencatat lebih dari 8.000 mantan karyawan Sritex berhak atas santunan ini. Semua mantan karyawan tersebut terdaftar dalam program lengkap BPJS Ketenagakerjaan, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Untuk mempermudah proses, BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Satgas Sritex memberikan layanan proaktif. "Dari pukul 09.00 hingga 13.00 WIB setiap hari, kami hadir di sini selama delapan hari kerja. Kami mengatur sekitar 1.000 orang per hari. Setelah pukul 13.00 WIB, berkas dibawa ke BPJS Ketenagakerjaan Solo untuk diproses. Mereka seharusnya sudah menerima JHT dalam waktu 2-3 hari," kata Anggoro.
Proses ini menunjukkan komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan perlindungan bagi para pekerja yang terkena PHK. Kehadiran negara dalam hal ini sangat penting untuk meringankan beban para mantan karyawan Sritex dan membantu mereka dalam menghadapi tantangan setelah kehilangan pekerjaan.
Dukungan Pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan
Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan berupaya memberikan dukungan maksimal bagi para mantan karyawan Sritex yang terdampak PHK. Program JKP dirancang untuk memberikan jaring pengaman sosial dan membantu mereka dalam transisi menuju pekerjaan baru. Selain santunan finansial, akses ke pelatihan kerja dan layanan asesor kerja diharapkan dapat meningkatkan kemampuan dan peluang kerja para mantan karyawan.
Dengan adanya layanan terpadu dan edukasi yang diberikan, diharapkan para mantan karyawan Sritex dapat segera mengakses hak-haknya dan memanfaatkan program JKP secara optimal. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk melindungi pekerja dan memastikan kesejahteraan mereka.
Proses pengurusan JKP yang mudah dan cepat diharapkan dapat mengurangi beban psikologis dan finansial para mantan karyawan. BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus memberikan layanan terbaik dan memastikan program-program jaminan sosial berjalan efektif.
Dengan adanya kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Satgas Sritex, diharapkan seluruh mantan karyawan dapat menerima manfaat JKP sesuai dengan haknya dan dapat memulai lembaran baru dalam kehidupan profesional mereka.