BPKH Usul Kenaikan Setoran Awal Haji: Menunggu Keputusan Kemenag dan DPR
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengusulkan kenaikan setoran awal haji dari Rp25 juta menjadi Rp35 juta, menunggu keputusan final dari Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI.
Jakarta, 8 Februari 2024 - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyatakan tengah menunggu keputusan final dari Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR RI terkait usulan kenaikan setoran awal biaya haji. Usulan kenaikan ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara BPKH dan Komisi VIII DPR RI baru-baru ini.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, secara resmi mengusulkan agar setoran awal haji dinaikkan dari Rp25 juta menjadi Rp35 juta. Keputusan akhir, menurut Fadlul, akan ditentukan melalui kesepakatan antara Kemenag dan Komisi VIII DPR RI. "Ya sebenarnya (yang menentukan) nanti dua pihak dengan kesepakatan antara Kemenag dan Komisi VIII DPR RI," jelas Fadlul dalam keterangannya di Bandung.
Alasan Kenaikan Setoran Awal Haji
Peningkatan setoran awal, menurut BPKH, bertujuan untuk meningkatkan dana kelolaan. Dana ini akan digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk peningkatan nilai manfaat dan pengelolaan virtual account bagi calon jemaah haji. Dengan dana yang lebih besar, diharapkan pengelolaan keuangan haji dapat lebih optimal dan memberikan manfaat yang lebih baik bagi jemaah.
Setoran awal haji sebesar Rp25 juta telah berlaku sejak tahun 2010, saat Suryadharma Ali menjabat sebagai Menteri Agama. Selama kurun waktu lebih dari satu dekade, angka tersebut belum pernah mengalami perubahan. Fadlul optimistis kenaikan menjadi Rp35 juta tidak akan menjadi masalah besar bagi calon jemaah, karena hanya menyangkut penyesuaian besaran pembayaran awal.
"Jadi sebenarnya kalau Rp35 juta harusnya tidak jadi masalah. Karena tinggal masalahnya apakah si jamaah bayar sekarang agak lebih besar," tambah Fadlul.
Antisipasi Musim Haji 2026/2027
Selain itu, usulan kenaikan juga mempertimbangkan penyelenggaraan ibadah haji pada musim 2026/2027. Dikarenakan persiapan yang mepet, pembayaran haji direncanakan akan dilakukan dua kali. Hal ini berdampak pada kebutuhan dana yang lebih besar untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan ibadah haji.
"Jadi kita bisa bayar di Januari pengeluarannya dan kita harus bayar di bulan Desember untuk tahun 2027. Hal ini akibat dua musim haji yang juga mepet," jelas Fadlul, menekankan bahwa yang dilakukan dua kali adalah pembayaran, bukan penyelenggaraan haji itu sendiri.
BPKH Siap Optimalkan Pengelolaan Dana
BPKH sebagai pengelola dana haji menyatakan kesiapannya untuk mengelola dana yang lebih besar secara optimal. Mereka berkomitmen untuk menghasilkan nilai manfaat yang lebih baik bagi jemaah haji. Keputusan final terkait kenaikan setoran awal kini berada di tangan pemerintah dan DPR RI.
"Bukan penyelenggaraan hajinya dua kali tapi pembayarannya dua kali. Karena mepet, jadi kita bisa jadi bayar di Januari pengeluarannya dan kita harus bayar di bulan Desember untuk tahun 2027," tegas Fadlul kembali.
Dengan demikian, publik kini menantikan keputusan final dari Kemenag dan Komisi VIII DPR RI terkait usulan kenaikan setoran awal biaya haji ini. Semoga keputusan yang diambil dapat memberikan solusi terbaik bagi seluruh jemaah haji Indonesia.