Bupati Gorontalo Imbau Masyarakat Tunaikan Zakat Fitrah Lewat Baznas
Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, mengajak masyarakat menunaikan zakat fitrah melalui Baznas Kabupaten Gorontalo dengan besaran Rp35.000 atau setara 2,5 kg beras premium.
Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Gorontalo untuk menunaikan zakat fitrah Ramadhan 1446 Hijriah. Ajakan ini disampaikan pada Rabu, 12 Maret 2024, di Gorontalo. Ia menghimbau agar penunaian zakat dilakukan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Gorontalo. Hal ini bertujuan untuk memastikan penyaluran zakat tepat sasaran dan membantu saudara-saudara yang membutuhkan.
Dalam imbauannya, Bupati Sofyan menekankan pentingnya zakat fitrah sebagai kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu. Lebih dari sekadar kewajiban agama, zakat fitrah juga merupakan bentuk syukur atas nikmat yang telah diberikan Allah SWT, khususnya di bulan Ramadhan yang penuh berkah. Penunaian zakat fitrah diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan ketaqwaan.
"Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, untuk membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan," ujar Bupati Sofyan. Ia menambahkan bahwa hikmah menunaikan zakat fitrah sangat besar, tidak hanya menyucikan jiwa, tetapi juga memperkuat hubungan dengan Allah SWT, menjaga keseimbangan sosial, dan membuka pintu rezeki.
Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Gorontalo
Pemerintah Kabupaten Gorontalo telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadhan 1446 Hijriah melalui edaran resmi Nomor: 450/Bag.Kesra/363. Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian pembahasan bersama instansi terkait, termasuk Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo, Baznas Kabupaten Gorontalo, Majelis Ulama Indonesia (MUI), organisasi masyarakat Islam, serta pemangku adat.
Setelah melalui proses musyawarah yang intensif, disepakati besaran zakat fitrah sebesar Rp35.000 per jiwa. Besaran ini setara dengan 2,5 kilogram beras premium atau 3,5 liter beras premium, yang berlaku di wilayah Kabupaten Gorontalo. Penetapan ini mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dan harga beras di pasaran.
Pemilihan beras premium sebagai acuan penetapan zakat fitrah didasarkan pada kualitas beras yang umum dikonsumsi masyarakat. Besaran zakat fitrah ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat kurang mampu dan sekaligus mendorong semangat berbagi di bulan suci Ramadhan.
Penyaluran Zakat Fitrah melalui Baznas
Bupati Sofyan Puhi juga mendorong masyarakat untuk menyalurkan zakat fitrah melalui Baznas Kabupaten Gorontalo. Hal ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran zakat kepada yang berhak menerimanya. Baznas memiliki mekanisme yang terstruktur dan teruji dalam mendistribusikan zakat kepada golongan mustahik (yang berhak menerima zakat).
Dengan menyalurkan zakat melalui Baznas, masyarakat dapat lebih tenang dan yakin bahwa zakatnya akan sampai kepada mereka yang membutuhkan. Baznas juga memiliki program-program yang terarah untuk membantu masyarakat kurang mampu, sehingga zakat yang terkumpul dapat memberikan manfaat yang lebih maksimal.
Selain itu, penyaluran zakat melalui Baznas juga dapat menghindari potensi penyimpangan dan memastikan bahwa zakat tersebut digunakan sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam pengelolaan zakat.
Dengan demikian, diharapkan seluruh masyarakat Kabupaten Gorontalo dapat menunaikan zakat fitrah dengan ikhlas dan tepat waktu, melalui jalur yang resmi dan terpercaya, demi mewujudkan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.
Semoga dengan penunaian zakat fitrah ini, bulan Ramadhan 1446 H di Kabupaten Gorontalo akan dipenuhi dengan semangat kebersamaan, kepedulian, dan keberkahan.