Disnakertrans Kepri Buka Tiga Posko Pengaduan THR Lebaran 2025
Disnakertrans Kepri membuka tiga posko pengaduan THR Idul Fitri 2025 di Tanjungpinang, Batam, dan Karimun untuk memastikan pembayaran THR pekerja sesuai ketentuan.
Tanjungpinang, 17 Maret 2024 - Menjelang Idul Fitri 1446 H/2025 M, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah mengambil langkah proaktif dengan membuka tiga posko pengaduan terkait tunjangan hari raya (THR). Posko-posko ini didirikan untuk memastikan seluruh pekerja di Kepri menerima THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Ketiga posko pengaduan THR tersebut strategis dan mudah diakses oleh masyarakat Kepri. Posko utama berada di Kantor Disnakertrans Kepri di Kota Tanjungpinang, sementara dua posko lainnya terletak di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengawas Ketenagakerjaan di Kota Batam dan UPT Pengawas Ketenagakerjaan di Kabupaten Karimun. Pembukaan posko ini bertujuan untuk memberikan akses yang mudah dan cepat bagi pekerja yang membutuhkan informasi dan bantuan terkait THR mereka.
Plt Kepala Disnakertrans Kepri, John Barus, menjelaskan bahwa posko ini siap melayani berbagai keperluan masyarakat. Mulai dari konsultasi mengenai perhitungan THR yang sesuai ketentuan, hingga menerima pengaduan terkait permasalahan pembayaran THR. "Pembukaan posko THR ini merujuk pada SE Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) guna memastikan pembayaran THR pekerja sesuai ketentuan yang ada," ujar John Barus di Tanjungpinang, Senin.
Layanan Konsultasi dan Pengaduan THR
Masyarakat Kepri dapat memanfaatkan posko pengaduan THR ini untuk berbagai keperluan. Mereka dapat berkonsultasi mengenai perhitungan THR yang benar sesuai dengan masa kerja dan upah mereka. Selain itu, posko juga menerima pengaduan jika terjadi permasalahan dalam pembayaran THR, misalnya keterlambatan pembayaran atau jumlah THR yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Ia mencontohkan masyarakat bisa membuat pengaduan apabila ada hal-hal yang tidak sesuai ketentuan berlaku menyangkut pembayaran THR pekerja," jelas John Barus.
Proses pengaduan dapat dilakukan dengan dua cara. Masyarakat dapat datang langsung ke kantor Disnakertrans terdekat atau melalui website Disnakertrans Kepri di SP4N Lapor. Semua pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh mediator atau aparat pengawasan ketenagakerjaan di lingkungan Pemprov Kepri. "Pengaduan yang disampaikan itu akan ditindaklanjuti melalui mediator atau aparat pengawasan ketenegakerjaan di lingkup Pemprov Kepri," imbuhnya.
Disnakertrans Kepri berkomitmen untuk memastikan setiap pengaduan ditangani secara profesional dan efektif. Proses mediasi dan pengawasan akan dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi dan memastikan hak-hak pekerja terpenuhi. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prioritas utama dalam penanganan setiap pengaduan.
Sanksi bagi Perusahaan yang Ingkar Janji
Dalam SE Kemnaker, terdapat sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban pembayaran THR. Sanksi tersebut bervariasi, mulai dari sanksi administrasi hingga penutupan tempat usaha. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja dan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku.
Oleh karena itu, Disnakertrans Kepri mengimbau seluruh perusahaan atau pemberi kerja untuk taat pada peraturan yang berlaku. Pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat satu minggu sebelum Idul Fitri 2025. Ketepatan waktu pembayaran THR sangat penting untuk memastikan pekerja dapat merayakan Idul Fitri dengan tenang dan nyaman bersama keluarga.
Besaran THR juga diatur dengan jelas dalam SE Kemnaker. Bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus, THR yang diberikan setara dengan satu bulan gaji. Sementara itu, bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional berdasarkan perhitungan masa kerja dikalikan satu bulan upah, kemudian dibagi 12. "Sementara buruh/pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan, diberikan THR secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dikali satu bulan upah, lalu dibagi 12," pungkas John Barus.
Dengan dibukanya posko pengaduan THR ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kepastian bagi pekerja di Kepri dalam menerima hak THR mereka. Disnakertrans Kepri siap membantu menyelesaikan setiap permasalahan yang terjadi dan memastikan setiap pekerja mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.