DPR Tagih Solusi Pemerintah Soal Biaya PSU Pilkada: Deadline 7 Maret!
Komisi II DPR mendesak pemerintah segera menyelesaikan masalah pembiayaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di 18 daerah, dengan tenggat waktu 7 Maret 2025.
Jakarta, 27 Februari 2025 - Komisi II DPR RI memberikan tenggat waktu kepada pemerintah hingga 7 Maret 2025 untuk menyelesaikan masalah pembiayaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. Hal ini menyusul adanya beberapa daerah yang APBD-nya terbatas untuk membiayai PSU yang direncanakan pada 22 Maret 2025. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menegaskan pentingnya solusi segera mengingat waktu pelaksanaan PSU yang semakin dekat.
Pernyataan tersebut disampaikan Dede Yusuf usai memimpin rapat kerja dengan lembaga penyelenggara pemilu dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Beliau menekankan bahwa jika hingga 7 Maret belum ada solusi, PSU di beberapa daerah terancam batal. Oleh karena itu, Komisi II DPR RI meminta pemerintah untuk segera mencari jalan keluar dalam waktu satu minggu ke depan.
Rapat kerja tersebut dihadiri oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Salah satu kesimpulan penting rapat tersebut adalah desakan kepada pemerintah pusat, melalui Menteri Dalam Negeri, untuk mengusulkan pendanaan PSU kepada Menteri Keuangan. Pendanaan ini akan bersumber dari APBN, mengingat keterbatasan APBD di 26 daerah untuk membiayai PSU.
Pemerintah Diminta Segera Cari Solusi Pembiayaan PSU
Komisi II DPR RI berpedoman pada Pasal 166 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pasal tersebut menyatakan bahwa pendanaan pemilihan dibebankan pada APBD, dan dapat didukung oleh APBN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Komisi II meminta laporan terkait solusi pembiayaan PSU paling lambat 10 hari setelah rapat kerja.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk, menyatakan bahwa penggunaan APBN untuk membiayai PSU dimungkinkan sesuai dengan amanat undang-undang tersebut. Hal ini sebagai solusi atas keterbatasan APBD di beberapa daerah. Ribka menjelaskan bahwa terdapat 18 daerah yang anggarannya tidak mencukupi untuk menggelar PSU, terdiri dari 16 daerah yang gugatannya dikabulkan MK dan dua daerah yang perlu PSU karena kemenangan kotak kosong.
Sebaliknya, ada 8 daerah yang dinyatakan mampu membiayai PSU dari APBD mereka. Kedelapan daerah tersebut adalah Kabupaten Bungo, Bangka Barat, Barito Utara, Magetan, Mahakam Ulu, Kutai Kartanegara, Siak, dan Banggai. Pemerintah diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk memastikan PSU di seluruh daerah dapat terlaksana dengan lancar.
Pasal 166 UU Pilkada Menjadi Acuan Utama
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi acuan utama dalam permasalahan pembiayaan PSU ini. Pasal 166 ayat (1) secara jelas mengatur tentang pembiayaan pemilihan, yang dibebankan pada APBD dan dapat didukung oleh APBN. Kejelasan regulasi ini diharapkan dapat mempermudah proses pengambilan keputusan dan penyelesaian masalah pembiayaan PSU.
Dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan, diharapkan pemerintah dapat segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan PSU dapat terlaksana sesuai jadwal. Keberhasilan PSU sangat penting untuk menjaga integritas dan kredibilitas proses demokrasi di Indonesia. Komisi II DPR RI akan terus mengawasi dan menuntut transparansi dalam proses penyelesaian masalah pembiayaan PSU ini.
Ketegasan Komisi II DPR RI dalam menagih solusi pemerintah ini menunjukkan komitmen mereka terhadap penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan adil. Semoga dengan adanya deadline yang jelas, pemerintah dapat segera menemukan solusi terbaik untuk memastikan PSU Pilkada 2024 dapat berjalan lancar di seluruh daerah.
"10 hari dari sekarang tanggal 7 Maret," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf. "Jadi artinya kalau tanggal 10 Maret pemerintah belum punya solusi, ini berarti (PSU) yang tanggal 22 Maret akan terancam tidak jadi pilkada, makanya kami tadi meminta segera dalam satu minggu ke depan," ucapnya.
Kesimpulan
Desakan Komisi II DPR RI kepada pemerintah untuk segera menyelesaikan masalah pembiayaan PSU Pilkada 2024 menunjukkan pentingnya koordinasi dan kerjasama antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan transparan. Dengan adanya tenggat waktu yang jelas, diharapkan solusi yang tepat dan cepat dapat segera ditemukan untuk memastikan pelaksanaan PSU berjalan lancar.