DPRD Jatim Kawal Rekomendasi BPK, WTP Pemprov Tak Bebas Catatan
Meskipun Pemprov Jatim meraih opini WTP untuk kesepuluh kalinya, DPRD Jatim akan mengawal rekomendasi BPK terkait beberapa catatan penting yang perlu ditindaklanjuti.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) kembali berhasil mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Pencapaian ini merupakan yang kesepuluh kalinya secara berturut-turut. Namun, di balik capaian membanggakan tersebut, terdapat sejumlah catatan penting yang disampaikan BPK dan akan dikawal oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur.
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, menegaskan komitmen DPRD untuk mengawal rekomendasi BPK. Hal ini penting mengingat tenggat waktu penyelesaian rekomendasi maksimal 60 hari. "DPRD Jatim akan mengawal sejumlah catatan tersebut. Ini jadi fokus kami. Tidak kemudian pasca-WTP selesai. Tapi rekomendasi ini harus kami selesaikan," tegas Deni di Surabaya, Kamis (24/4).
Pengawalan ini dilakukan untuk memastikan Pemprov Jatim tidak mengabaikan rekomendasi BPK, terutama catatan-catatan krusial yang berpotensi menimbulkan masalah berkepanjangan. DPRD berharap agar semua rekomendasi dapat ditindaklanjuti dengan serius dan tepat waktu.
Catatan Krusial BPK yang Perlu Ditindaklanjuti
Beberapa catatan penting yang disampaikan BPK antara lain terkait penatausahaan keuangan kegiatan Unit Pelayanan Jasa (UPJ) SMKN yang berstatus sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang dinilai belum memadai. Selain itu, pengelolaan belanja hibah dan bantuan keuangan daerah provinsi kepada desa juga masih perlu perbaikan.
Masalah lain yang menjadi sorotan adalah penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD) yang belum tertib. Semua catatan ini perlu ditangani secara serius oleh Pemprov Jatim agar tidak terulang di tahun-tahun mendatang.
"Tapi bagaimanapun juga tradisi WTP ini merupakan tradisi baik yang perlu dipertahankan," ujar Deni Wicaksono, politisi PDI Perjuangan.
Anggota Komisi C DPRD Jatim, Multazamudz Dzikri, menambahkan bahwa penyelesaian catatan BPK harus menjadi perhatian serius. Menurutnya, WTP bukan berarti bebas dari masalah, melainkan sebagai dorongan untuk terus melakukan perbaikan.
Perbaikan Sistematis Diperlukan
Multazam menekankan pentingnya perbaikan sistematis, terutama terkait temuan BPK mengenai pembiayaan aset yang kurang informatif. Hal ini mencerminkan kurang tertatanya inventarisasi aset milik Pemprov Jatim.
Jika dibiarkan, kondisi ini berpotensi menyebabkan kehilangan aset berharga. Oleh karena itu, Multazam meminta Pemprov Jatim membenahi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar permasalahan serupa tidak terulang di tahun berikutnya.
Politisi PKB ini menambahkan, "Gubernur tidak boleh puas dengan penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian. Jangan lupa, masih ada temuan signifikan yang disampaikan oleh BPK. Artinya harus ada perbaikan." Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya tindak lanjut atas rekomendasi BPK meskipun Pemprov Jatim telah meraih opini WTP.
Opini WTP Kesepuluh Kali Berturut-turut
Provinsi Jawa Timur menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan opini WTP dari Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI, Widhi Widayat, dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur di Surabaya, Kamis (24/4).
Pencapaian opini WTP ini menunjukkan komitmen Pemprov Jatim dalam pengelolaan keuangan daerah. Namun, DPRD Jatim tetap menekankan pentingnya menindaklanjuti rekomendasi BPK untuk meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik dan akuntabel.
Dengan pengawasan yang ketat dari DPRD Jatim, diharapkan Pemprov Jatim dapat menyelesaikan semua rekomendasi BPK tepat waktu dan mencegah potensi masalah di masa mendatang. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.