DPRD Karawang Desak Akhiri Kekerasan Perempuan: 147 Kasus Tercatat Sepanjang 2024
Anggota DPRD Karawang, Mumun Maemunah, menyerukan penghentian kekerasan terhadap perempuan di Hari Kartini 2025, seiring data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang mencatat 147 kasus kekerasan sepanjang Januari-Oktober 2024.
Karawang, 22 April 2025 - Anggota DPRD Kabupaten Karawang, Mumun Maemunah, menyuarakan keprihatinan mendalam terkait masih tingginya angka kekerasan terhadap perempuan di Kabupaten Karawang. Pernyataan ini disampaikan bertepatan dengan peringatan Hari Kartini 2025, menekankan pentingnya upaya bersama untuk menghentikan segala bentuk kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan. Data yang diperoleh dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Karawang menunjukkan angka yang mengkhawatirkan.
"Selamat Hari Kartini, terutama untuk para perempuan. Kita berharap sudah tidak ada lagi kekerasan atau diskriminasi terhadap perempuan, baik kekerasan seksual, KDRT, maupun di sektor-sektor lain yang merendahkan perempuan," ungkap Mumun Maemunah di Karawang, Senin. Ia menambahkan bahwa kesetaraan gender harus diwujudkan dalam praktik, bukan hanya slogan semata. Perempuan berhak mendapatkan kesempatan yang sama dalam berbagai bidang kehidupan, bebas berekspresi, berkarya, dan berkreasi tanpa batasan.
Meskipun banyak perempuan sukses di berbagai profesi, seperti polisi, pilot, dan profesor, kenyataannya kasus kekerasan terhadap perempuan masih menjadi masalah serius. Mumun menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kesetaraan dan kodrat perempuan, memastikan bahwa hak-hak perempuan dihormati tanpa mengabaikan peran dan tanggung jawabnya sebagai perempuan.
Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Karawang
Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Karawang, sepanjang Januari hingga Oktober 2024 tercatat 147 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Angka ini menunjukkan tren yang mengkhawatirkan dan membutuhkan perhatian serius dari berbagai pihak. Kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan mendominasi dengan jumlah mencapai 58 kasus.
Rincian kasus kekerasan terhadap anak perempuan meliputi 35 kasus kekerasan seksual, tiga kasus kekerasan fisik, tiga kasus penelantaran, satu kasus tindak pidana perdagangan orang, dan beberapa kasus lainnya. Selain itu, tercatat juga 53 kasus kekerasan terhadap perempuan dewasa, 30 kasus kekerasan terhadap anak laki-laki, dan enam kasus kekerasan terhadap laki-laki dewasa.
Tingginya angka kekerasan terhadap anak perempuan menjadi sorotan utama. Hal ini menunjukkan adanya celah dalam sistem perlindungan anak yang perlu segera diperbaiki. Perlu adanya upaya pencegahan dan penegakan hukum yang lebih efektif untuk melindungi anak perempuan dari berbagai bentuk kekerasan.
Upaya Penanganan dan Pencegahan
DPRD Karawang bersama pemerintah daerah berkomitmen untuk terus berupaya menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak. Langkah-langkah yang akan dilakukan antara lain meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya kekerasan dan pentingnya perlindungan perempuan dan anak. Selain itu, perlu juga peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan berbasis gender.
Pentingnya peran serta masyarakat dalam mencegah dan melaporkan kasus kekerasan juga ditekankan. Kesadaran kolektif untuk menciptakan lingkungan yang aman dan ramah perempuan dan anak merupakan kunci keberhasilan dalam upaya ini. Dengan adanya kerjasama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, diharapkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Karawang dapat ditekan secara signifikan.
Pemerintah Kabupaten Karawang juga perlu meningkatkan akses layanan bagi korban kekerasan, termasuk konseling, pendampingan hukum, dan pemulihan psikososial. Layanan-layanan ini sangat penting untuk membantu korban memulihkan diri dan kembali menjalani kehidupan normal. Pentingnya dukungan sistemik dari berbagai pihak untuk memastikan korban kekerasan mendapatkan perlindungan dan keadilan.
Kesimpulannya, permasalahan kekerasan terhadap perempuan di Karawang membutuhkan penanganan serius dan komprehensif. Upaya pencegahan, penegakan hukum, dan pemulihan korban harus dilakukan secara terintegrasi dan berkelanjutan. Perlindungan perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama, dan dibutuhkan komitmen kuat dari semua pihak untuk menciptakan lingkungan yang aman dan setara bagi semua.