DPRD Pasaman dan Kejari Jalin Kerja Sama Hukum, Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas
DPRD Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, resmi bekerja sama dengan Kejari setempat untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta penyusunan peraturan daerah.
Lubuk Sikaping, 18 Februari 2024 - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman resmi menjalin kerja sama dalam penanganan masalah hukum, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang bertujuan meningkatkan koordinasi dan sinergitas kedua lembaga.
Pentingnya Kerja Sama untuk Kesejahteraan Masyarakat
Kepala Kejari Pasaman, Sobeng Suradal, menjelaskan bahwa MoU ini merupakan langkah penting dalam memastikan setiap kegiatan DPRD sesuai aturan hukum. "Kita sama-sama memiliki tanggung jawab untuk kesejahteraan masyarakat," ujarnya. "Meskipun bidang tugas berbeda, sinergi ini akan memastikan semua berjalan baik dan berhasil sesuai harapan." Beliau menekankan pentingnya pendampingan hukum untuk mencegah masalah hukum, khususnya terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya mengenai Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.
Kerja sama ini mencakup beberapa poin penting, antara lain:
- Bantuan Hukum: Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan memberikan bantuan hukum kepada DPRD, baik litigasi maupun non-litigasi, sebagai penggugat maupun tergugat.
- Pertimbangan Hukum: JPN akan memberikan legal opinion, legal assistance, dan legal audit di bidang perdata dan tata usaha negara atas permintaan DPRD.
- Mediasi dan Fasilitasi: JPN akan bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam sengketa antara DPRD dengan lembaga negara atau instansi pemerintah.
Peran Kejari dalam Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas
Sobeng Suradal menambahkan bahwa kerja sama ini juga bertujuan untuk pemulihan dan penyelamatan keuangan daerah, serta menyelesaikan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi DPRD. Hal ini menunjukkan komitmen Kejari dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
DPRD Pasaman Harap Terciptanya Tata Kelola yang Lebih Baik
Ketua DPRD Pasaman, Nelfri Afandi, menyambut positif kerja sama ini. Ia berharap sinergi ini akan meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dalam menjalankan tugas dan fungsi DPRD. "Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen kita untuk memajukan dan mensejahterakan masyarakat Kabupaten Pasaman," kata Nelfri Afandi. Beliau juga menekankan pentingnya pendampingan hukum dari Kejari dalam penyusunan peraturan daerah (Perda), baik dalam pembuatan Perda baru maupun evaluasi Perda yang sudah ada.
Nelfri Afandi berharap Kejari Pasaman dapat memberikan pengawasan, saran, dan pendapat hukum dalam penyusunan Perda dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dengan demikian, diharapkan pengelolaan APBD menjadi lebih transparan dan akuntabel, serta Perda yang disusun sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan kebutuhan masyarakat.
Kesimpulan
Kerja sama antara DPRD Pasaman dan Kejari Pasaman ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum dalam pengelolaan pemerintahan daerah. Dengan adanya pendampingan hukum dari Kejari, diharapkan DPRD Pasaman dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pasaman.