DPRK Aceh Barat Temukan Kejanggalan Sewa Mall Meulaboh: Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah?
DPRK Aceh Barat menemukan penyewaan Mall Meulaboh kepada pihak swasta tidak sesuai Perda, menyebabkan potensi kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat baru-baru ini mengungkap temuan mengejutkan terkait penyewaan Gedung Mall Meulaboh. Hasil investigasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian harga sewa yang ditetapkan kepada perusahaan swasta penyewa, dengan potensi kerugian keuangan daerah yang signifikan. Temuan ini telah memicu reaksi keras dan rencana pemanggilan sejumlah pihak terkait untuk dimintai klarifikasi.
Temuan tersebut terungkap setelah Tim Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRK Aceh Barat melakukan investigasi mendalam. Ketua Tim Pansus, Ramli, mengungkapkan bahwa harga sewa yang disepakati jauh di bawah ketentuan yang tertera dalam Qanun (Perda) Kabupaten Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2014 tentang Jasa Usaha. Qanun tersebut menetapkan harga sewa seharusnya mencapai Rp500 juta per tahun, namun faktanya hanya disepakati sebesar Rp200 juta per tahun dengan masa sewa selama 30 tahun.
Perbedaan harga sewa yang cukup signifikan ini menjadi sorotan utama. "Temuan ini akan kami sampaikan dalam forum di DPRK nantinya, termasuk kita sampaikan ke Bupati Aceh Barat," tegas Ramli kepada wartawan di Meulaboh, Selasa (22/4).
Ketidaksesuaian Sewa dan Potensi Kerugian Negara
Ketidaksesuaian harga sewa Mall Meulaboh tersebut telah menimbulkan kerugian besar bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Aceh Barat. Menurut perhitungan Ramli, jika selisih harga sewa Rp300 juta per tahun dikalikan dengan masa sewa selama delapan tahun, maka total kerugian negara mencapai Rp2,4 miliar. Angka ini tentu menjadi perhatian serius bagi DPRK Aceh Barat.
Langkah selanjutnya yang akan diambil DPRK Aceh Barat adalah memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan. Pejabat dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Barat dan pihak penyewa gedung akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait temuan tersebut. Pemanggilan ini bertujuan untuk mengungkap duduk perkara sebenarnya dan mencegah kerugian yang lebih besar di masa mendatang.
DPRK Aceh Barat berharap dengan adanya pemanggilan ini, masalah tersebut dapat segera diselesaikan dan kejelasan terkait penyimpangan tersebut dapat terungkap. Hal ini penting untuk memastikan pengelolaan aset daerah dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Upaya Maksimalkan PAD Aceh Barat
Kunjungan Tim Pansus Aset Daerah DPRK Aceh Barat ke Gedung Mall Meulaboh merupakan bagian dari upaya untuk memaksimalkan potensi penerimaan PAD Aceh Barat. Langkah ini menunjukkan komitmen DPRK Aceh Barat dalam meningkatkan pendapatan daerah dan memastikan pengelolaan aset daerah yang efektif dan efisien. Dengan adanya temuan ini, diharapkan ke depannya pengelolaan aset daerah dapat dilakukan dengan lebih baik dan transparan, sehingga dapat meningkatkan PAD Aceh Barat secara signifikan.
DPRK Aceh Barat menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan daerah yang berlaku dalam pengelolaan aset daerah. Temuan ini menjadi pelajaran berharga agar pengelolaan aset daerah di masa mendatang dilakukan dengan lebih teliti dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah menjadi kunci untuk mencegah kerugian negara dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Langkah-langkah yang diambil DPRK Aceh Barat ini patut diapresiasi sebagai bentuk pengawasan yang efektif terhadap pengelolaan aset daerah. Semoga temuan ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain untuk meningkatkan pengawasan dan pengelolaan aset daerah agar lebih optimal dan mencegah kerugian negara.
Kesimpulan
Temuan ketidaksesuaian harga sewa Mall Meulaboh oleh DPRK Aceh Barat menjadi sorotan penting terkait pengelolaan aset daerah. Potensi kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah menjadi bukti perlunya pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas dalam pengelolaan aset daerah. Langkah DPRK Aceh Barat untuk memanggil pihak terkait patut diapresiasi sebagai upaya untuk mengungkap duduk perkara dan mencegah kerugian yang lebih besar di masa mendatang. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah merupakan kunci untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.