Dua Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Korupsi Gudang Arsip Aceh Timur
Kejari Aceh Timur menetapkan dua tersangka korupsi pembangunan Gudang Arsip UPTD Aceh Timur dengan kerugian negara mencapai Rp298 juta dari total anggaran Rp1,7 miliar lebih.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gudang Arsip UPTD Aceh Timur pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Aceh. Peristiwa ini terungkap setelah ditemukan penyimpangan dana yang mengakibatkan kerugian negara signifikan. Tersangka MA, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan BH, selaku penyedia pekerjaan, kini berhadapan dengan hukum atas peran masing-masing dalam kasus ini.
Kepala Kejari Aceh Timur, Lukman Hakim, mengumumkan penetapan tersangka pada Kamis di Aceh Timur. Ia menjelaskan bahwa kedua tersangka memiliki peran penting dalam penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Penyelidikan mendalam telah dilakukan untuk mengungkap seluruh detail kasus ini dan memastikan keadilan ditegakkan.
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan Gudang Arsip yang dianggarkan lebih dari Rp1,7 miliar pada tahun anggaran 2022. Namun, hasil audit menemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp298 juta. Temuan ini menjadi dasar penetapan kedua tersangka dan langkah hukum selanjutnya.
Tersangka dan Sangkaan Hukum
Tersangka MA dan BH disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal-pasal ini mengatur tentang tindak pidana korupsi dan ancaman hukuman yang berlaku.
Kepala Kejari Aceh Timur menjelaskan bahwa penyidik masih terus bekerja mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat berkas perkara. Proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas untuk memastikan keadilan dan pertanggungjawaban atas kerugian negara.
Proses hukum yang sedang berjalan ini menunjukkan komitmen Kejari Aceh Timur dalam memberantas korupsi. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.
Rincian Penyimpangan dan Investigasi
Lukman Hakim menjelaskan bahwa penyimpangan dalam proyek pembangunan Gudang Arsip tersebut meliputi beberapa hal. Pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan, terdapat manipulasi progres fisik, rekayasa administrasi, dan kelalaian pengawasan teknis dari pihak terkait. Semua ini berkontribusi pada kerugian keuangan negara yang cukup besar.
Tim penyidik Kejari Aceh Timur terus berupaya mengumpulkan semua bukti yang diperlukan untuk melengkapi berkas perkara. Mereka juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru yang terlibat dalam kasus ini. Proses investigasi masih terus berlanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dan aktor yang terlibat.
Anggaran sebesar Rp1,7 miliar lebih yang dialokasikan untuk pembangunan Gudang Arsip di Kabupaten Aceh Timur seharusnya digunakan secara efektif dan efisien. Namun, karena adanya penyimpangan yang dilakukan oleh tersangka, dana tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya dan mengakibatkan kerugian negara yang signifikan.
Kejari Aceh Timur berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan transparan. Mereka akan terus bekerja keras untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan bahwa para pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.
Proses hukum yang sedang berjalan ini menjadi bukti nyata bahwa penegak hukum di Aceh Timur serius dalam memberantas korupsi. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Kesimpulan
Penetapan dua tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Gudang Arsip UPTD Aceh Timur menunjukkan keseriusan Kejari Aceh Timur dalam memberantas korupsi. Kerugian negara yang mencapai Rp298 juta dari total anggaran Rp1,7 miliar lebih menjadi bukti nyata dampak negatif dari tindakan korupsi. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan dan efek jera bagi para pelaku korupsi.