Hanya 34 Koperasi di Kupang Gelar RAT, Pertanda Pengelolaan yang Kurang Sehat?
Dari 658 koperasi primer di Kota Kupang, baru 34 yang menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2024, menimbulkan kekhawatiran atas pengelolaan koperasi yang kurang sehat.
Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengungkapkan keprihatinan terkait rendahnya partisipasi koperasi primer dalam menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT). Dari total 658 koperasi primer, hanya 34 koperasi yang telah melaksanakan RAT untuk tahun buku 2024. Kondisi ini menunjukkan permasalahan serius dalam pengelolaan koperasi di wilayah tersebut. Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kota Kupang, Eben Ndapamerang, menyampaikan hal ini dalam keterangannya di Kupang, Selasa.
Minimnya jumlah koperasi yang melaksanakan RAT ini menjadi sorotan utama. Perbandingannya sangat timpang, hanya sekitar 5 persen dari total koperasi yang telah memenuhi kewajiban tahunan ini. Bahkan, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah koperasi yang melaksanakan RAT tahun buku 2023 hanya 63 koperasi. Hal ini menunjukkan tren penurunan partisipasi yang mengkhawatirkan.
Rendahnya partisipasi ini menimbulkan pertanyaan besar tentang kesehatan pengelolaan koperasi di Kota Kupang. Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah telah melakukan imbauan sejak awal tahun 2025, namun hasilnya masih jauh dari harapan. Kondisi ini menjadi indikasi adanya masalah struktural yang perlu segera ditangani.
Minimnya Partisipasi RAT: Sinyal Pengelolaan Koperasi yang Kurang Sehat
Eben Ndapamerang menjelaskan, dari 658 koperasi primer di Kota Kupang, sebanyak 357 tergolong aktif dan 301 koperasi tidak aktif. Koperasi yang tidak aktif didefinisikan sebagai koperasi yang selama beberapa tahun terakhir tidak melaksanakan RAT. Minimnya partisipasi dalam RAT, menurutnya, menjadi indikator utama pengelolaan koperasi yang kurang sehat. Hal ini dikarenakan RAT merupakan forum pertanggungjawaban tahunan pengurus kepada anggota, sekaligus menjadi momen perencanaan kerja untuk tahun berikutnya.
Periode pelaksanaan RAT sendiri telah ditentukan sejak Januari hingga Maret. Meskipun ada toleransi hingga Juni, Ndapamerang menekankan pentingnya pelaksanaan RAT di awal tahun agar perencanaan kerja tahunan dapat disusun secara matang dan efektif. Ia juga menambahkan bahwa pelaksanaan RAT yang terlambat dapat menghambat proses perencanaan dan pelaksanaan program kerja koperasi.
Lebih lanjut, Ndapamerang menyampaikan apresiasi kepada 34 koperasi yang telah melaksanakan RAT. Menurutnya, koperasi yang tertib dalam menjalankan RAT telah berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya pelaku UMKM. Namun, ia juga berharap agar koperasi lainnya dapat mencontoh koperasi-koperasi tersebut dan segera melaksanakan RAT sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia juga menghimbau agar seluruh koperasi di Kota Kupang untuk lebih proaktif dan tertib dalam menjalankan RAT. Hal ini penting untuk menjaga kesehatan dan keberlanjutan koperasi, serta meningkatkan kepercayaan anggota terhadap pengelolaan koperasi.
Imbauan dan Langkah Ke Depan
Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan partisipasi koperasi dalam melaksanakan RAT. Upaya tersebut antara lain berupa imbauan dan sosialisasi kepada pengurus koperasi. Namun, langkah-langkah tersebut tampaknya belum cukup efektif untuk meningkatkan partisipasi. Oleh karena itu, diperlukan strategi yang lebih komprehensif dan terintegrasi untuk mengatasi permasalahan ini.
Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah dengan memberikan pendampingan dan pelatihan kepada pengurus koperasi dalam hal pengelolaan administrasi dan keuangan koperasi. Dengan demikian, pengurus koperasi dapat lebih memahami pentingnya RAT dan mampu melaksanakan RAT dengan baik dan tepat waktu. Selain itu, perlu juga dilakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap koperasi yang belum melaksanakan RAT.
Pemerintah Kota Kupang juga perlu mempertimbangkan untuk memberikan insentif atau penghargaan kepada koperasi yang tertib dalam melaksanakan RAT. Hal ini dapat memotivasi koperasi lain untuk mengikuti jejak koperasi yang telah tertib dalam melaksanakan RAT. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan partisipasi koperasi dalam melaksanakan RAT dan pada akhirnya meningkatkan kesehatan dan keberlanjutan koperasi di Kota Kupang.
Ke depan, peningkatan partisipasi RAT menjadi kunci penting dalam menjaga kesehatan dan keberlanjutan koperasi di Kota Kupang. Hal ini tidak hanya penting untuk kepentingan koperasi itu sendiri, tetapi juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perekonomian daerah.