Harga Emas Antam Naik! Sentuh Rp1,693 Juta per Gram
Harga emas Antam hari ini, 10 Maret 2024, naik Rp3.000 menjadi Rp1.693.000 per gram; harga buyback juga mengalami kenaikan.
Harga emas Antam mengalami kenaikan pada hari Senin, 10 Maret 2024. Berdasarkan pantauan laman Logam Mulia, harga emas batangan Antam resmi naik sebesar Rp3.000, dari Rp1.690.000 menjadi Rp1.693.000 per gram. Kenaikan ini berlaku untuk semua pecahan emas batangan yang dijual PT Antam Tbk. Kenaikan harga juga berdampak pada harga buyback atau harga jual kembali emas batangan Antam.
Kenaikan harga emas Antam ini terjadi di tengah fluktuasi harga emas dunia. Berbagai faktor, seperti kondisi ekonomi global dan kebijakan moneter negara-negara utama, dapat mempengaruhi harga emas. Perlu diingat bahwa transaksi jual beli emas Antam dikenakan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu PMK No. 34/PMK.10/2017.
Informasi mengenai harga emas Antam ini penting bagi para investor dan masyarakat yang tertarik untuk berinvestasi dalam emas. Dengan mengetahui perkembangan harga emas terkini, masyarakat dapat membuat keputusan investasi yang lebih terinformasi. Selalu pantau perkembangan harga emas secara berkala untuk mendapatkan informasi yang akurat dan up-to-date.
Detail Harga Emas Antam 10 Maret 2024
Berikut rincian harga emas Antam per gram untuk berbagai ukuran yang berlaku pada 10 Maret 2024:
- Emas 0,5 gram: Rp896.500
- Emas 1 gram: Rp1.693.000
- Emas 2 gram: Rp3.326.000
- Emas 3 gram: Rp4.964.000
- Emas 5 gram: Rp8.240.000
- Emas 10 gram: Rp16.425.000
- Emas 25 gram: Rp40.937.000
- Emas 50 gram: Rp81.795.000
- Emas 100 gram: Rp163.512.000
- Emas 250 gram: Rp408.515.000
- Emas 500 gram: Rp816.820.000
- Emas 1.000 gram: Rp1.633.600.000
Harga buyback emas batangan Antam juga mengalami kenaikan dan tercatat sebesar Rp1.543.000 per gram. Penting untuk diingat bahwa penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran PPh 22 adalah 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 ini dipotong langsung dari total nilai buyback.
Pajak Transaksi Emas Antam
Pemerintah menerapkan pajak atas transaksi jual beli emas batangan Antam sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk pembelian, PPh 22 sebesar 0,45 persen dikenakan untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Dengan memahami detail harga dan pajak yang berlaku, masyarakat dapat melakukan transaksi jual beli emas Antam dengan lebih bijak dan terinformasi. Selalu perhatikan informasi resmi dari PT Antam Tbk dan otoritas terkait untuk mendapatkan data yang akurat dan terbaru.