Hasto Kristiyanto Ajukan Tiga Ahli Hukum untuk Ringankan Dakwaan Kasus Suap
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengajukan tiga ahli hukum untuk meringankan dakwaan kasus suap dan perintangan penyidikan yang dilayangkan KPK, memanfaatkan haknya sesuai KUHAP.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, melalui tim penasihat hukumnya, mengajukan tiga ahli hukum untuk meringankan dakwaan yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penggunaan hak ini dilakukan dalam tahap penyidikan, sesuai dengan Pasal 65 KUHAP. Ketiga ahli tersebut terdiri dari dua ahli hukum pidana dan satu ahli hukum tata negara, berasal dari berbagai universitas terkemuka di Indonesia. Surat permohonan telah diajukan ke KPK pada Selasa siang.
Ronny Talapessy, penasihat hukum Hasto, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan hak tersangka yang dijamin undang-undang. "Ya, jadi setelah kami membahas di tim penasihat hukum dan sejalan dengan apa yang disampaikan Mas Hasto, maka diputuskan hak tersangka sebagaimana diatur pada Pasal 65 KUHAP tersebut, kami gunakan," ujar Ronny dalam keterangan persnya. Ronny juga menekankan pentingnya KPK untuk mematuhi KUHAP dan menghormati hak-hak tersangka, serta mengingatkan agar KPK tidak tergesa-gesa dalam menangani perkara ini.
Kekhawatiran Ronny terkait kemungkinan KPK mengebut proses penyidikan didasari oleh dugaan adanya kepentingan politik atau ambisi pribadi di balik kasus ini. "Jangan sampai KPK menghalalkan segala cara dan melanggar aturan yang berlaku dan menangani perkara ini secara tergesa-gesa," tegasnya. Pernyataan ini muncul sebagai respon atas penetapan Hasto sebagai tersangka pada 24 Desember 2024 dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku dan dugaan perintangan penyidikan.
Penjelasan Ahli Hukum yang Diajukan
Ketiga ahli hukum yang diajukan akan memberikan keterangan berdasarkan hasil eksaminasi yang dilakukan Universitas Wahid Hasyim pada 3-4 Februari 2025. Para ahli pidana akan menjelaskan tentang dugaan penyidikan KPK yang melenceng dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, di mana putusan tersebut menyatakan tidak ada keterlibatan Hasto Kristiyanto sebagai pelaku. Sementara itu, ahli hukum tata negara akan menjelaskan legalitas tindakan Hasto sebagai Sekretaris Jenderal PDIP kepada KPU, yang dianggap sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) dan fatwa MA.
Pengajuan ahli ini menyusul ditolaknya gugatan praperadilan Hasto oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Februari. Hakim mengabulkan eksepsi KPK, menyatakan permohonan praperadilan Hasto tidak dapat diterima. Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka pada 24 Desember 2024, bersama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, terkait kasus suap Harun Masiku dan dugaan perintangan penyidikan. Ketua KPK, Firli Bahuri, menyatakan Hasto diduga mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai calon anggota DPR RI terpilih.
Hasto juga diduga mengatur dan mengendalikan Donny untuk menerima dan mengantarkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina. Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice). Dengan diajukannya para ahli hukum ini, diharapkan dapat memberikan pencerahan dan perspektif yang lebih luas dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto berharap dengan keterangan para ahli tersebut, proses hukum akan berjalan lebih adil dan objektif. Mereka menekankan pentingnya penegakan hukum yang berlandaskan pada aturan dan prinsip keadilan. Proses hukum ini tentunya akan terus dipantau oleh publik dan berbagai pihak yang berkepentingan.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Publik berharap agar proses hukum ini dapat berjalan dengan adil dan transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Kronologi Singkat Kasus
- 24 Desember 2024: KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka.
- 13 Februari: Gugatan praperadilan Hasto ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
- 4 Maret: Tim kuasa hukum Hasto mengajukan tiga ahli hukum kepada KPK.
Dengan adanya pengajuan ahli hukum ini, diharapkan proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto dapat berjalan lebih transparan dan adil, serta mempertimbangkan semua aspek hukum yang relevan.