Hasto Kristiyanto Didakwa Halangi Penyidikan Kasus Korupsi Harun Masiku
Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, didakwa KPK menghalangi penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan memberikan suap kepada Wahyu Setiawan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto, atas tuduhan menghalangi penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku sebagai tersangka. Dakwaan tersebut mencakup periode 2019-2024, di mana Hasto diduga memerintahkan perusakan barang bukti dan memberikan suap.
Menurut JPU Wawan Yunarwanto, Hasto memerintahkan Harun Masiku, melalui penjaga Rumah Aspirasi Nur Hasan, untuk menenggelamkan telepon genggamnya setelah penangkapan Wahyu Setiawan oleh KPK pada 8 Januari 2020. Selain itu, Hasto juga diduga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk melakukan hal yang sama pada Juni 2024, sebagai antisipasi terhadap pemanggilan Hasto sebagai saksi.
Dakwaan terhadap Hasto tidak hanya terkait perintangan penyidikan. Ia juga didakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan suap sebesar 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) kepada Wahyu Setiawan. Suap tersebut bertujuan agar Wahyu membantu proses pergantian antarwaktu (PAW) Caleg terpilih Dapil Sumatera Selatan I, Riezky Aprilia, untuk menggantikan Harun Masiku sebagai anggota DPR.
Kronologi Perintangan Penyidikan
Berawal dari informasi tentang komunikasi antara Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina terkait penerimaan uang, KPK mengawasi pergerakan Wahyu, Harun, Saeful, Donny, dan Agustiani. Setelah penangkapan Wahyu di Bandara Soekarno-Hatta, Hasto diduga memerintahkan Nur Hasan untuk menyampaikan pesan kepada Harun agar menenggelamkan telepon genggamnya. Harun kemudian bertemu Nur Hasan di sekitar Hotel Sofyan Cut Mutia, dan telepon genggamnya menjadi tidak aktif dan tidak terlacak.
KPK kemudian melacak keberadaan Harun melalui telepon genggam Nur Hasan, yang menunjukkan lokasi Harun di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) bersama Kusnadi. Namun, upaya KPK untuk menemukan Harun di PTIK tidak membuahkan hasil. Terkait dengan perintah kepada Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya sendiri, hal ini dilakukan sebagai antisipasi terhadap pemanggilan Hasto sebagai saksi pada 4 Juni 2024. Ketika diperiksa sebagai saksi, Hasto mengaku tidak memiliki telepon genggam, padahal telepon genggam tersebut telah dititipkan kepada Kusnadi.
Penyidik KPK kemudian menyita telepon genggam Hasto dan Kusnadi, tetapi tidak menemukan informasi terkait Harun Masiku di telepon genggam Kusnadi. Kasus ini bermula dari informasi yang diterima petugas KPK pada 8 Januari 2020, tentang komunikasi antara Wahyu dan Agustiani mengenai penerimaan uang yang diduga terkait rencana penetapan Harun sebagai anggota DPR.
Dakwaan dan Ancaman Pidana
Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Dakwaan ini terkait dengan perintangan penyidikan dan pemberian suap.
Sidang pembacaan surat dakwaan terhadap Hasto Kristiyanto telah dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis. Kasus ini masih terus berlanjut dan akan memasuki tahapan selanjutnya dalam proses peradilan.
Kesimpulan: Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum, serta upaya untuk mencegah perintangan penyidikan dalam kasus-kasus korupsi.