Indodax Sumbang Rp463,2 Miliar untuk Pajak Kripto Nasional
Indodax berkontribusi sebesar Rp463,2 miliar pada penerimaan pajak negara dari sektor kripto hingga Maret 2025, mencapai 38,6 persen dari total pajak kripto nasional.
Jakarta, 13 Mei 2024 - Perusahaan perdagangan aset kripto terkemuka di Indonesia, Indodax, telah memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan pajak negara. Hingga Maret 2025, Indodax telah menyetor pajak sebesar Rp463,2 miliar. Kontribusi ini mencerminkan peran penting Indodax dalam industri aset kripto di Indonesia dan pertumbuhan ekonomi digital secara keseluruhan.
CEO Indodax, Oscar Darwaman, menyatakan bahwa angka tersebut menunjukkan komitmen perusahaan terhadap regulasi dan transparansi di sektor aset kripto. Kontribusi Indodax mencapai 38,6 persen dari total penerimaan pajak kripto nasional yang mencapai Rp1,2 triliun pada periode yang sama (2023 hingga Maret 2025). Hal ini menunjukkan Indodax sebagai salah satu pemain utama dalam industri ini.
Lebih lanjut, Oscar menekankan bahwa sektor digital, termasuk fintech dan aset kripto, terus menunjukkan kontribusi yang semakin besar terhadap pendapatan negara. Dari data yang ada, sektor ini secara keseluruhan menyumbang pajak sebesar Rp35 triliun selama periode 2023 hingga Maret 2025. Hal ini menunjukan potensi besar dari sektor ekonomi digital di Indonesia.
Kontribusi Indodax dan Pertumbuhan Sektor Kripto
Kontribusi Indodax sebesar Rp463,2 miliar tersebut merupakan bagian dari total penerimaan pajak kripto nasional yang mencapai Rp1,2 triliun hingga Maret 2025. Rinciannya, pajak kripto yang terkumpul terdiri dari Rp246,45 miliar pada tahun 2022, Rp220,83 miliar pada tahun 2023, Rp620,4 miliar sepanjang tahun 2024, dan Rp115,1 miliar selama kuartal I 2025. Angka ini menunjukkan tren positif pertumbuhan pajak dari sektor kripto.
Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari dua komponen utama: Rp560,61 miliar dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger, dan Rp642,17 miliar dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri atas transaksi pembelian kripto di exchange. Pembagian kontribusi yang seimbang ini menunjukkan perkembangan yang sehat dalam ekosistem perdagangan kripto di Indonesia.
Secara keseluruhan, kontribusi pajak dari sektor digital sangat signifikan. Selain pajak kripto, terdapat kontribusi besar dari PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp27,48 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) sebesar Rp3,28 triliun, dan pajak dari transaksi pengadaan barang/jasa lewat Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp2,94 triliun. Hal ini menunjukkan potensi besar dari ekonomi digital Indonesia.
Sinergi dan Kemajuan Industri Kripto
Oscar Darwaman memberikan apresiasi positif atas kontribusi sektor kripto terhadap penerimaan pajak negara. Ia menilai hal ini sebagai bukti kemajuan signifikan dalam upaya mengintegrasikan aset digital ke dalam ekosistem ekonomi formal Indonesia. "Fakta bahwa industri ini telah berkontribusi lebih dari satu triliun Rupiah dalam pajak menunjukkan bahwa kripto bukan lagi industri biasa," ujar Oscar.
Keberhasilan ini, menurut Oscar, merupakan hasil sinergi yang baik antara regulator, pelaku industri, dan partisipasi aktif masyarakat yang semakin memahami potensi aset digital. Partisipasi aktif masyarakat dalam memahami dan menggunakan aset kripto secara bertanggung jawab sangat penting untuk pertumbuhan sektor ini secara berkelanjutan.
Ke depannya, diharapkan sinergi positif ini akan terus berlanjut untuk mendorong pertumbuhan industri kripto yang sehat, transparan, dan taat pada regulasi. Hal ini akan semakin memperkuat posisi Indonesia dalam peta ekonomi digital global.
Dengan semakin banyaknya perusahaan yang taat pajak dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan kontribusi sektor kripto terhadap penerimaan negara akan terus meningkat di masa mendatang. Ini akan memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia secara keseluruhan.