Jaktim Tertibkan Kabel Udara: Bina Marga Larang Pemasangan Baru demi Estetika Kota
Suku Dinas Bina Marga Jakarta Timur memberlakukan larangan pemasangan kabel udara baru, menertibkan 1,9 km kabel semrawut di Cipayung, dan menekankan pentingnya Peraturan Gubernur Nomor 69 Tahun 2020 tentang SJUT.
Suku Dinas Bina Marga Jakarta Timur (Sudin Bina Marga Jaktim) mengambil langkah tegas untuk menertibkan kabel udara yang dinilai mengganggu keindahan kota. Langkah ini diawali dengan pelarangan pemasangan kabel udara baru, sebuah kebijakan yang diumumkan langsung oleh Kepala Sudin Bina Marga Jaktim, Benhard Hutajulu, pada Selasa di Jalan Raya Pondok Gede, Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur. Pelarangan ini didasarkan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 69 Tahun 2020 tentang Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT), yang mengatur penempatan jaringan utilitas bawah tanah.
"Kita minta ke depan pemasangan kabel udara supaya tidak dilaksanakan lagi, adanya di dalam tanah semua," tegas Benhard Hutajulu. Sudin Bina Marga Jaktim berkomitmen untuk tidak menerbitkan izin baru bagi pemasangan kabel udara, memprioritaskan keamanan dan estetika kota Jakarta. Langkah ini merupakan bagian dari upaya jangka panjang untuk menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih tertib dan indah.
Penertiban kabel udara yang sudah ada juga telah dilakukan. Sudin Bina Marga Jaktim, bekerja sama dengan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel), telah berhasil menertibkan sekitar dua kilometer kabel udara semrawut di sepanjang Jalan Lubang Buaya hingga Rawa Binong, Kecamatan Cipayung. Penertiban ini melibatkan pemindahan 240 tiang, pemasangan 35 kotak kabel bawah tanah, dan melibatkan 25 operator serta 28 jalur kabel, dengan total panjang kabel yang ditertibkan mencapai 1.932 meter.
Penertiban Kabel Udara dan Aturan yang Berlaku
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 69 Tahun 2020 tentang SJUT menjadi dasar hukum dari penertiban ini. Peraturan tersebut mengatur agar jaringan utilitas seperti kabel fiber optik dan PLN ditempatkan secara terpadu di bawah permukaan tanah. Sudin Bina Marga Jaktim secara konsisten menerapkan peraturan ini dengan menolak permohonan izin pemasangan kabel udara baru. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah untuk menciptakan tata kota yang lebih modern dan terorganisir.
Selain pelarangan pemasangan kabel udara baru, Sudin Bina Marga Jaktim juga memberikan perhatian pada standar ketinggian dan kedalaman pemasangan kabel. Benhard Hutajulu menjelaskan bahwa kabel udara seharusnya memiliki ketinggian sekitar 5,1 meter, sementara kabel bawah tanah harus dipasang pada kedalaman 1,2 hingga 1,5 meter. Standar ini bertujuan untuk memastikan keselamatan dan mencegah gangguan pada infrastruktur lain.
Sudin Bina Marga Jaktim juga mengingatkan Apjatel agar tidak menempatkan kabel di dalam saluran air, karena hal ini dapat mengganggu aliran air. "Kita minta juga Apjatel supaya gak memasukkan kabel-kabel itu ada di unit (saluran air), itu mengganggu aliran air. Itu sudah sering kita ingatkan," kata Benhard.
Kerja Sama dan Kesadaran Bersama
Penertiban kabel udara yang dilakukan oleh Sudin Bina Marga Jaktim tidak hanya melibatkan petugas pemerintah, tetapi juga melibatkan Apjatel. Kerja sama ini menunjukkan komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih baik. Keberhasilan penertiban di sepanjang Jalan Lubang Buaya hingga Rawa Binong menjadi bukti nyata dari sinergi antara pemerintah dan pihak swasta.
Penertiban ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi wilayah lain di Jakarta. Kesadaran bersama dari semua pihak, baik pemerintah, perusahaan telekomunikasi, maupun masyarakat, sangat penting untuk menjaga keindahan dan ketertiban kota. Dengan menerapkan aturan yang ada dan bekerja sama secara efektif, diharapkan Jakarta dapat terbebas dari masalah kabel udara yang semrawut.
Ke depan, diharapkan seluruh jaringan utilitas dapat terintegrasi dengan baik di bawah tanah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini akan meningkatkan estetika kota, mengurangi risiko kecelakaan, dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi warga Jakarta. Penerapan Peraturan Gubernur Nomor 69 Tahun 2020 tentang SJUT secara konsisten menjadi kunci keberhasilan dalam upaya ini.
Dengan ditegakkannya peraturan ini, diharapkan Jakarta dapat menjadi contoh bagi kota-kota lain di Indonesia dalam pengelolaan infrastruktur perkotaan yang tertib dan modern. Keberhasilan ini juga bergantung pada kesadaran dan partisipasi aktif dari seluruh pihak yang terkait.