Kejati NTB Gandeng BPKP Usut Kerugian Negara Kasus Pembelian Lahan Sirkuit MXGP Samota
Kejaksaan Tinggi NTB bersama BPKP telusuri kerugian negara dalam pembelian lahan sirkuit MXGP Samota senilai Rp53 miliar, diduga terjadi penggelembungan harga dan penyalahgunaan wewenang.
Mataram, 9 Mei 2024 - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pembelian lahan seluas 70 hektare di kawasan wisata Samota, Sumbawa, yang digunakan sebagai areal sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP).
Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon, menyatakan bahwa koordinasi dengan BPKP saat ini difokuskan pada penghitungan kerugian negara. "Jadi, untuk kasus ini kami sedang menuju proses penghitungan kerugian negara," ungkap Enen di Mataram, Jumat (9/5).
Meskipun proses penghitungan kerugian negara tengah berjalan, Enen menegaskan bahwa belum ada penetapan tersangka. Namun, ia memastikan penyidik telah menemukan indikasi kuat adanya perbuatan pidana korupsi.
Dugaan Penggelembungan Harga dan Penyalahgunaan Wewenang
Menurut Enen, dugaan korupsi tersebut berpusat pada indikasi mark-up atau penggelembungan harga dalam pembelian lahan dan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat daerah. "Dugaan korupsinya dalam penanganan perkara ini, adanya 'mark up' (penggelembungan harga) dalam pembelian tanah dan juga ada prosedur penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan. Seperti itu," jelasnya.
Proses penyidikan masih terus berlanjut dengan pemeriksaan sejumlah saksi. Salah satu saksi yang diperiksa adalah mantan Bupati Lombok Timur, M. Ali Bin Dachlan, yang hadir pada Selasa (6/5). Ali BD, sapaan akrabnya, menjelaskan kembali perihal penjualan lahan seluas 70 hektare miliknya kepada pemerintah daerah.
Pemeriksaan Ali BD dilakukan karena ia merupakan pemilik lahan terluas yang dibeli untuk pembangunan sirkuit MXGP Samota. "Tanahnya Ali BD yang paling luas dan paling besar yang dilakukan pembayaran dalam pembebasan tanah tersebut, makanya kami periksa kembali kemarin," terang Enen.
Tim Appraisal Diperiksa
Kejati NTB juga telah memeriksa tim appraisal yang melakukan penilaian harga lahan. Pembelian lahan untuk sirkuit MXGP Samota ini menggunakan anggaran sebesar Rp53 miliar dari APBD Kabupaten Sumbawa pada tahun 2023.
Kawasan wisata Samota sendiri merupakan akronim dari tiga destinasi wisata unggulan di Sumbawa, yaitu Teluk Saleh, Pulau Moyo, dan Gunung Tambora.
Proses hukum kasus ini terus bergulir. Kejati NTB dan BPKP berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan bahwa kerugian negara dapat dipulihkan sepenuhnya. Langkah-langkah selanjutnya akan dilakukan setelah proses penghitungan kerugian negara selesai.
Publik menantikan hasil investigasi ini dan berharap agar semua pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara sangat penting untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.