Kemenkumham Percepat Pendirian Koperasi Desa Merah Putih: Legalisasi Kilat untuk Ekonomi Kerakyatan!
Kemenkumham mempercepat pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui inovasi digital, optimalkan legalisasi untuk dorong ekonomi kerakyatan.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menunjukkan komitmennya dalam mendukung ekonomi kerakyatan dengan mempercepat pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP). Langkah ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui koperasi. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham menjadi garda terdepan dalam upaya ini, dengan mengoptimalkan layanan digital untuk mempercepat proses legalisasi badan hukum koperasi.
Direktur Jenderal AHU Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana, menjelaskan bahwa percepatan ini dilakukan melalui inovasi layanan digital yang memungkinkan pemrosesan legalisasi badan hukum koperasi dalam waktu singkat. Sistem ini diklaim mampu memproses hingga 1.000 dokumen dalam satu jam, sehingga kapasitas harian mencapai 24 ribu koperasi. Widodo optimistis bahwa dengan sistem ini, target 80 ribu KDMP/KKMP dapat tercapai secara efisien.
Inovasi ini bukan hanya tentang kecepatan, tetapi juga tentang transparansi dan akuntabilitas. Sistem AHU Online yang dikembangkan oleh Ditjen AHU dirancang untuk memastikan bahwa proses pendirian koperasi berjalan dengan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, masyarakat desa dapat memperoleh kepastian hukum dengan cepat dan biaya yang terjangkau.
Transformasi Digital Kemenkumham Dorong Percepatan Pendirian Koperasi
Percepatan pendirian KDMP/KKMP ini sejalan dengan transformasi digital yang tengah dijalankan Kemenkumham secara menyeluruh. Widodo menegaskan bahwa sistem AHU Online tidak hanya mempercepat proses, tetapi juga menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pendirian koperasi. Hal ini penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap koperasi sebagai lembaga ekonomi yang dapat diandalkan.
“Dengan sistem ini, target 80 ribu KDMP/KKMP dapat tercapai secara efisien,” ujar Widodo dalam keterangan tertulisnya. Data terbaru per 18 Mei 2025 mencatat permohonan nama sebanyak 14.875 KDMP dan 1.191 KKMP, pendirian sebanyak 767 KDMP dan 52 KKMP, serta perubahan dari jenis koperasi lain sebanyak 8 KDMP.
Selain itu, Kemenkumham juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkum) Nomor 13 Tahun 2025 untuk menyederhanakan prosedur pendirian koperasi. Permenkum ini mencakup percepatan konversi delapan koperasi lama menjadi KDMP, sehingga semakin memudahkan masyarakat dalam mendirikan koperasi.
Peran Notaris dalam Memfasilitasi Pendirian Koperasi
Dalam upaya mempercepat pendirian KDMP/KKMP, notaris memegang peranan krusial sebagai fasilitator pengajuan melalui Sistem AHU Online dan pendamping hukum masyarakat, terutama di daerah tertinggal. Saat ini, seluruh notaris dapat mengakses percepatan pembentukan KDMP/KKMP, sehingga tidak hanya notaris pembuat akta koperasi yang bisa mempercepat program ini.
Widodo mengungkapkan bahwa Kemenkumham memberikan peran penting kepada notaris sebagai ujung tombak dalam membantu masyarakat mendirikan koperasi. Notaris tidak hanya bertugas membuat akta pendirian, tetapi juga memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat, terutama di daerah-daerah yang masih tertinggal.
Keterlibatan seluruh notaris diharapkan dapat mempercepat proses pendirian koperasi di seluruh Indonesia. Dengan demikian, semakin banyak masyarakat desa yang dapat merasakan manfaat dari keberadaan koperasi.
Tantangan dan Upaya Koordinasi Lintas Sektor
Meskipun telah ada berbagai upaya percepatan, Widodo mengakui bahwa masih terdapat tantangan dalam proses pendirian KDMP/KKMP. Salah satu tantangan utama adalah rendahnya rasio pendirian setelah pemesanan nama. Untuk mengatasi hal ini, Ditjen AHU akan memperkuat koordinasi dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) serta pemerintah daerah.
Selain itu, Ditjen AHU juga akan mengaktifkan notifikasi otomatis dan menyediakan dasbor pemantauan secara real-time. Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas proses pendirian koperasi dan memastikan bahwa target 80 ribu KDMP/KKMP dapat tercapai.
Widodo menekankan pentingnya kolaborasi multisektor dalam mendukung program ini. Menurutnya, kolaborasi ini sejalan dengan Astacita poin kedua (swasembada pangan) dan keenam (pemerataan ekonomi), yang merupakan agenda prioritas pemerintah.
Dengan dukungan penuh dari seluruh notaris di Indonesia, Kemenkumham berharap dapat mendorong ekonomi kerakyatan melalui 24 ribu legalisasi koperasi per hari. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang cepat dan murah bagi masyarakat desa, serta meningkatkan kesejahteraan mereka melalui koperasi.