Kemensos Gencar Sosialisasi PBI JKN, Dorong Pemda Aktif Usulkan Warga Miskin
Kementerian Sosial (Kemensos) meningkatkan sosialisasi agar pemerintah daerah aktif mengusulkan warga miskin sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memastikan akses kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.
Kementerian Sosial (Kemensos) gencar melakukan sosialisasi untuk mendorong pemerintah daerah (pemda) agar lebih aktif mengusulkan warga mereka yang layak menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini diungkapkan oleh Kepala Subbagian (Kasubag) Tata Usaha Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos, Gandhi Wijaya Cahyo, dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) JKN Komisi IX DPR di Jakarta, Rabu (7/5).
Sosialisasi ini dilakukan karena masih terdapat kendala dalam proses pengajuan PBI JKN dari beberapa daerah. Menurut Gandhi, keaktifan pemda dalam mengusulkan PBI JKN pada tahun 2024 masih bervariasi. Beberapa daerah rutin mengusulkan setiap bulan, sementara yang lain bahkan sama sekali tidak mengajukan usulan dalam satu tahun.
"Ini masih menjadi pekerjaan rumah kami untuk terus menyosialisasikan kepada teman-teman di daerah agar rutin mengusulkan masyarakatnya yang memang membutuhkan," jelas Gandhi. Ketidakaktifan beberapa pemda dalam mengusulkan warga miskin sebagai penerima PBI JKN menjadi perhatian serius Kemensos karena berdampak pada akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.
Keaktifan Pemda dalam Usulan PBI JKN Masih Bervariasi
Gandhi menjelaskan bahwa terdapat disparitas yang signifikan dalam keaktifan pemda dalam mengusulkan PBI JKN. "Ada yang rutin setiap bulan melakukan usulan, ada yang tidak, bahkan ada yang dalam satu tahun tidak melakukan usulan sama sekali," ujarnya. Kondisi ini menunjukkan perlunya peningkatan koordinasi dan pemahaman dari pihak pemda terkait pentingnya program PBI JKN.
Kemensos berupaya mengatasi permasalahan ini dengan memperkuat sosialisasi dan memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada pemda tentang mekanisme dan pentingnya usulan PBI JKN. Sosialisasi yang lebih intensif diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi aktif pemda dalam memastikan akses kesehatan bagi warga miskin.
Kemensos juga menekankan pentingnya peran aktif dari seluruh pemda dalam mengidentifikasi dan mengusulkan warga yang membutuhkan bantuan iuran JKN. Dengan demikian, program JKN dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang berada di daerah terpencil atau kurang terjangkau.
Penyesuaian Kuota PBI JKN Berdasarkan Data BPS
Kemensos menyesuaikan kuota PBI JKN per daerah berdasarkan data kemiskinan dari Badan Pusat Statistik (BPS). Kuota tersebut dihitung berdasarkan jumlah penduduk miskin di suatu daerah dikalikan dengan indeks cakupan distribusi PBI sebesar 3,84. Indeks ini didapatkan dari total kuota nasional PBI JKN sebesar 96.800.000 dibagi jumlah penduduk miskin di Indonesia yang berjumlah 25.219.510 orang.
Sebagai contoh, jika menurut BPS, Kabupaten A memiliki 100.000 penduduk miskin, maka kabupaten tersebut akan mendapatkan kuota PBI sebesar 384.000. Sistem penyesuaian kuota ini bertujuan untuk memastikan distribusi bantuan iuran JKN merata dan sesuai dengan kebutuhan di setiap daerah.
Dengan adanya penyesuaian kuota ini, diharapkan pemda dapat lebih terarah dalam mengusulkan warganya yang membutuhkan bantuan iuran JKN. Hal ini juga akan membantu Kemensos dalam mengalokasikan anggaran secara efektif dan efisien.
PBI JKN merupakan program BPJS Kesehatan yang ditujukan bagi masyarakat fakir miskin atau tidak mampu, sesuai data dari Dinas Sosial. Peserta PBI tidak perlu membayar iuran bulanan karena seluruh biaya ditanggung pemerintah. Program ini dirancang untuk menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.
Kemensos berharap dengan sosialisasi yang lebih gencar, seluruh pemda dapat aktif berpartisipasi dalam program PBI JKN sehingga akses kesehatan yang layak dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat Indonesia, terutama mereka yang kurang mampu.