Kementerian Perdagangan Jamin Perlindungan Konsumen Terkait Kasus BBM Pertalite
Kementerian Perdagangan menjamin perlindungan konsumen di Indonesia, termasuk terkait kasus dugaan adulterasi BBM jenis Pertalite yang tengah diselidiki.
Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) memastikan perlindungan konsumen di Indonesia tetap terjamin. Hal ini disampaikan menyusul adanya pemanggilan PT Pertamina Patra Niaga terkait dugaan adulterasi bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 92 atau Pertalite yang dijual di SPBU Pertamina. Pemanggilan ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan perlindungan konsumen.
Dirjen PKTN, Moga Simatupang, menegaskan bahwa konsumen berhak mendapatkan BBM yang sesuai dengan kualitas dan kuantitas yang dijanjikan oleh PT Pertamina Patra Niaga. "Konsumen harus menerima bahan bakar yang memenuhi kualitas dan kuantitas yang dijanjikan oleh PT Pertamina Patra Niaga. Pemanggilan ini merupakan salah satu bentuk perlindungan konsumen melalui pembinaan kepada pelaku usaha," ujar Simatupang pada Selasa.
Sebelumnya, Direktur Pemberdayaan Konsumen Ditjen PKTN, Rihadi Nugraha, menyatakan bahwa dugaan adulterasi BBM RON 92 telah menimbulkan kekhawatiran dan ketidakpercayaan publik terhadap penggunaan BBM, khususnya Pertalite. Nugraha menekankan hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Perlindungan konsumen ini dijamin oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 huruf (c).
Pertamina Patra Niaga Pastikan Kualitas BBM Sesuai Standar
Menanggapi hal tersebut, Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PT Pertamina Patra Niaga, Harsono Budi Santoso, memastikan bahwa BBM yang saat ini dijual kepada masyarakat telah memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan. BBM tersebut telah melalui tahap pengujian dan sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Bahan baku BBM juga telah memiliki Sertifikat Kualitas (CoQ) sebelum dikirim dari terminal bahan bakar dan dijual ke masyarakat.
Produk BBM yang beredar juga disertai dengan laporan pengujian yang sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. Setibanya di SPBU, dilakukan pengecekan visual dan kepadatan. Sebagai upaya menjaga kualitas BBM, seluruh unit usaha dan produk PT Pertamina juga menjalani audit berkala oleh LEMIGAS (Lembaga Minyak dan Gas Bumi) dan pihak-pihak kompeten lainnya.
Santoso menambahkan bahwa Pertamina Patra Niaga terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, LEMIGAS, dan Komisi XII DPR RI. "Kami terus memastikan bahwa kualitas produk BBM Pertalite dan Pertamax yang saat ini beredar sesuai dengan spesifikasi kedua BBM tersebut," tegasnya.
Kesimpulannya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan berkomitmen untuk melindungi hak-hak konsumen. Dalam kasus dugaan adulterasi Pertalite, langkah-langkah pengawasan dan pembinaan kepada pelaku usaha terus dilakukan untuk memastikan kualitas BBM yang beredar sesuai standar dan memenuhi hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar dan jujur. Pertamina Patra Niaga juga memastikan telah melakukan berbagai upaya untuk menjaga kualitas produk BBM-nya.