Kepala Dinas Kudus Didakwa Rugikan Negara Rp5,2 Miliar dalam Proyek SIHT
Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati, didakwa merugikan negara Rp5,2 miliar dalam kasus korupsi proyek SIHT dan diduga menikmati Rp976 juta dari kerugian tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Rini Kartika Hadi Ahmawati, didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp5,2 miliar. Kasus dugaan korupsi ini terkait proyek pembangunan sentra industri hasil tembakau (SIHT) di Kudus. Perbuatan tersebut terjadi pada tahun 2023 hingga 2024, dengan Rini sebagai kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen dalam proyek paket pekerjaan tanah uruk.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kudus, Haris Abdur Rohman Ibawi, mengungkapkan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang pada Kamis, 24 April 2024, bahwa Rini Kartika Hadi diduga melakukan pengaturan proses pengadaan paket pekerjaan tersebut secara tidak sesuai aturan. Proses pengadaan yang dilakukan terdakwa dan beberapa pihak lain diduga melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa yang berlaku.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Jawa Tengah, kerugian negara mencapai Rp5,2 miliar. Dari jumlah tersebut, Rini Kartika Hadi diduga telah menikmati keuntungan pribadi sekitar Rp976 juta. Selain Rini, tiga terdakwa lain juga diadili dalam kasus ini, yaitu Sukristianto dan Akhadi Adi Putra sebagai pelaksana pekerjaan, serta Heni Yustianingsih sebagai konsultan pekerjaan.
Dugaan Korupsi Proyek SIHT Kudus
Sidang kasus dugaan korupsi proyek SIHT di Kudus ini dipimpin oleh Hakim Ketua Rightmen MS Situmorang. Jaksa mendakwa Rini Kartika Hadi dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dakwaan tersebut menyatakan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.
Dalam persidangan, JPU menjelaskan bahwa terdakwa bersekongkol untuk mengatur proses pengadaan paket pekerjaan tanpa menggunakan prinsip pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Hal ini menyebabkan kerugian negara yang signifikan. Terdakwa Rini Kartika Hadi sendiri tidak mengajukan keberatan atas dakwaan JPU dan meminta agar sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara.
Proses hukum akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan ditegakkan. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat pemerintah dan berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah yang cukup besar. Keempat terdakwa akan menghadapi proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Terdakwa Lain dan Rincian Kerugian
Selain Rini Kartika Hadi, tiga terdakwa lain juga terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah Sukristianto dan Akhadi Adi Putra sebagai pelaksana pekerjaan, serta Heni Yustianingsih sebagai konsultan pekerjaan. Keempat terdakwa diduga bekerja sama dalam melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara.
Kerugian negara sebesar Rp5,2 miliar telah dihitung secara teliti oleh BPKP perwakilan Jawa Tengah. Jumlah ini merupakan akumulasi dari berbagai penyimpangan dalam proses pengadaan paket pekerjaan tanah uruk proyek SIHT. Terdakwa Rini Kartika Hadi diduga memperoleh keuntungan pribadi sebesar Rp976 juta dari kerugian tersebut.
Proses hukum terhadap keempat terdakwa masih berjalan. Publik menantikan hasil persidangan dan berharap agar kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak agar selalu mematuhi aturan dan prinsip-prinsip transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.
Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan memulihkan kerugian negara. Kasus ini juga diharapkan dapat menjadi peringatan bagi para pejabat publik untuk selalu bertanggung jawab dan berintegritas dalam menjalankan tugasnya.
Kesimpulan
Kasus dugaan korupsi proyek SIHT di Kudus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan bagi semua pihak. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.