Kerja Sama Media di Sulut 2025 Wajib Ikuti Rekomendasi BPK: Kominfo Pastikan Transparansi
Dinas Kominfo Sulawesi Utara tegaskan kerja sama dengan media pada tahun anggaran 2025 harus mengikuti rekomendasi BPK RI untuk mencegah temuan dan memastikan transparansi anggaran.
Kepala Dinas Kominfo Sulawesi Utara (Sulut), Evans Steven Liow, menegaskan bahwa kerja sama dengan media massa pada tahun anggaran 2025 mendatang wajib mengikuti rekomendasi, evaluasi, dan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Pernyataan tersebut disampaikan di Manado, Sulawesi Utara, Minggu (18/5), menyusul sorotan publik terhadap pengelolaan kerja sama media di tahun-tahun sebelumnya.
"Hal ini agar tidak menjadi temuan pada pemeriksaan tahun 2026 nanti," tegas Kadis Evans. Kepatuhan terhadap rekomendasi BPK ini menjadi langkah penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran pemerintah daerah. Sebelumnya, pengelolaan kerja sama media di Dinas Kominfo Sulut telah menjadi sorotan publik, bahkan ada LSM yang menduga adanya penyalahgunaan wewenang yang berindikasi korupsi.
"Saya selaku kepala dinas wajib patuh pada regulasi, artinya sesuai aturan," kata Liow. Pernyataan ini menekankan komitmen Dinas Kominfo Sulut untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan menghindari potensi penyimpangan.
Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran
Pada pemeriksaan BPK RI tahun 2024 untuk APBD tahun 2023, Dinas Kominfo Sulut dinyatakan bersih dari temuan dan rekomendasi. "Sehingga apa yang dilakukan tahun 2024, pelaksanaan kerja sama tidak banyak berubah, dan sesuai regulasi," ujar Liow. Kebersihan dari temuan BPK ini menunjukkan bahwa pengelolaan anggaran pada tahun sebelumnya telah dilakukan dengan baik dan sesuai prosedur.
Dinas Kominfo Sulut memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang sesuai regulasi. Kerja sama dengan perusahaan media dilakukan melalui verifikasi Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), kemudian dikelola oleh bidang komunikasi informasi yang bertanggung jawab atas pengelolaan kerja sama media. Proses ini dirancang untuk memastikan transparansi dan mencegah potensi penyimpangan.
Meskipun demikian, Dinas Kominfo Sulut tetap berkomitmen untuk meningkatkan tata kelola kerja sama media. Hasil evaluasi menunjukkan perlunya pedoman atau payung hukum yang lebih kuat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan memastikan verifikasi media yang benar-benar potensial untuk dikerjasamakan.
Kerja Sama dengan 99 Media dan Anggaran Rp18 Miliar
Pada tahun 2024, Dinas Kominfo Sulut bekerja sama dengan 99 media, baik daerah maupun nasional, dengan total anggaran lebih dari Rp18 miliar. "Bagi kami sekalipun tidak ada temuan merugikan negara, kami sangat berhati-hati dalam melakukan kerja sama," kata Liow. Hal ini menunjukkan komitmen Dinas Kominfo Sulut untuk selalu berhati-hati dan memastikan penggunaan anggaran yang tepat sasaran dan akuntabel.
Langkah-langkah yang diambil oleh Dinas Kominfo Sulut ini menunjukkan komitmen untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran, khususnya dalam kerja sama dengan media. Dengan mengikuti rekomendasi BPK RI, diharapkan kerja sama media di tahun 2025 akan lebih tertib dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ke depan, peningkatan tata kelola kerja sama media akan difokuskan pada penyusunan pedoman atau payung hukum yang lebih komprehensif, serta memperkuat proses verifikasi media untuk memastikan hanya media yang benar-benar potensial dan kredibel yang dilibatkan dalam kerja sama. Hal ini bertujuan untuk memastikan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran serta menghindari potensi penyimpangan.
Dengan demikian, langkah-langkah yang diambil oleh Dinas Kominfo Sulut ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi instansi pemerintah lainnya dalam pengelolaan anggaran dan kerja sama dengan pihak eksternal, khususnya media massa. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci penting dalam membangun kepercayaan publik dan memastikan penggunaan anggaran negara yang bertanggung jawab.