Klarifikasi Kemendag: Tarif Tekstil RI ke AS Bukan 47 Persen
Kementerian Perdagangan meluruskan informasi yang beredar, tarif ekspor tekstil Indonesia ke Amerika Serikat tidak mencapai 47 persen, melainkan berkisar antara 15-30 persen.
Jakarta, 21 April 2025 - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai kenaikan tarif ekspor produk tekstil dan pakaian Indonesia ke Amerika Serikat. Beredar informasi yang menyebutkan kenaikan tarif hingga 47 persen. Namun, Kemendag menegaskan bahwa angka tersebut tidak akurat. Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag, Djatmiko Bris Witjaksono, menjelaskan secara rinci besaran tarif yang sebenarnya.
Penjelasan ini muncul sebagai respons atas pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang sebelumnya menyebutkan potensi tarif rata-rata hingga 47 persen untuk produk garmen Indonesia. Perbedaan angka ini menimbulkan kebingungan dan perlu diluruskan untuk menghindari kesalahpahaman di kalangan pelaku usaha dan masyarakat.
Kemendag menekankan bahwa tarif yang berlaku saat ini untuk produk tekstil Indonesia di AS berada di kisaran 15-30 persen, bukan 47 persen seperti yang ramai diperbincangkan di media sosial. Klarifikasi ini bertujuan untuk memberikan informasi yang benar dan mencegah penyebaran informasi yang menyesatkan.
Tarif Impor Tekstil AS: Rincian dan Penjelasan
Menurut Bris Witjaksono, Amerika Serikat menerapkan tiga jenis tarif impor baru: tarif dasar baru, tarif resiprokal, dan tarif sektoral. Saat ini, tarif yang berlaku untuk produk tekstil Indonesia adalah tarif dasar baru sebesar 10 persen, yang mulai berlaku sejak 5 April 2025. Tarif resiprokal sebesar 32 persen belum berlaku karena ditunda selama 90 hari.
Sebelum diberlakukannya tarif dasar baru dan tarif resiprokal, AS telah mengenakan tarif beragam untuk produk tekstil dan pakaian Indonesia, berkisar antara 5-20 persen. Dengan demikian, tarif saat ini merupakan penjumlahan tarif awal (5-20 persen) dan tarif dasar baru (10 persen), sehingga menghasilkan rentang tarif 15-30 persen.
"Jadi, tingkat tarif yang beragam untuk satu sektor, contoh untuk tekstil dan pakaian, itu akan ditambah 10 persen, sehingga nanti range yang baru adalah 15–30 persen," jelas Bris Witjaksono.
Penjelasan ini juga mencakup produk lain, seperti alas kaki (naik dari 8-20 persen menjadi 18-30 persen), furnitur kayu (0-3 persen menjadi 10-13 persen), produk perikanan (0-15 persen menjadi 10-25 persen), dan produk karet (2,5-5 persen menjadi 12,5-15 persen).
Dampak Potensial Tarif Resiprokal
Bris Witjaksono juga menjelaskan skenario jika tarif resiprokal sebesar 32 persen diberlakukan pada 9 Juli 2025. Dalam skenario ini, tarif dasar baru akan ditiadakan, dan perhitungan tarif akan didasarkan pada tarif awal (5-20 persen) ditambah tarif resiprokal (32 persen). Hal ini akan menghasilkan rentang tarif baru untuk tekstil dan pakaian sebesar 37-52 persen.
"Untuk tekstil yang tadinya 5–20 persen, ditambah 32 persen (tarif resiprokal) menjadi 37–52 persen," tegas Bris.
Perlu dicatat bahwa angka 47 persen yang sebelumnya disampaikan oleh Menko Airlangga Hartarto kemungkinan merupakan rata-rata dari berbagai jenis produk dan skenario tarif yang mungkin terjadi. Kemendag berupaya memberikan klarifikasi yang lebih spesifik dan akurat terkait tarif yang berlaku saat ini untuk produk tekstil Indonesia.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan pelaku usaha di sektor tekstil Indonesia dapat memahami dengan jelas besaran tarif yang berlaku dan merencanakan strategi bisnis mereka dengan lebih baik. Transparansi informasi sangat penting dalam menjaga iklim perdagangan yang sehat dan kondusif.