KLH Desak Produsen Kemasan: Mudah Daur Ulang, Kurangi Sampah Plastik!
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mendesak produsen untuk menciptakan kemasan produk yang mudah didaur ulang guna mengurangi sampah plastik di Indonesia dan memanfaatkan potensi ekonomi daur ulang.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) meluncurkan seruan penting kepada seluruh produsen di Indonesia: buatlah kemasan produk yang mudah didaur ulang. Seruan ini dilatarbelakangi oleh tingginya volume sampah plastik di Indonesia dan kebutuhan akan bahan baku daur ulang. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi volume sampah yang berakhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dan mendorong pertumbuhan industri daur ulang dalam negeri.
Kasubdit Tata Laksana Produsen Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PLSB3) KLH, Ujang Solihin Sidik, menekankan pentingnya kemasan yang mudah didaur ulang. "Pemerintah mendorong agar para produsen yang bikin produk, bikin kemasan itu, harus betul-betul produknya tadi, mudah didaur ulang. Karena kan banyak sekali sekarang kemasan yang bukan sulit, bahkan tidak bisa didaur ulang," ujarnya dalam sebuah diskusi di Jakarta.
Indonesia telah menghentikan impor plastik, sehingga pemanfaatan sampah plastik dalam negeri menjadi semakin krusial. Potensi besar ini dapat diwujudkan dengan mendorong produsen untuk menciptakan kemasan yang ramah lingkungan dan mudah didaur ulang, sehingga dapat segera dimanfaatkan oleh industri daur ulang.
Langkah Konkret Mengurangi Sampah Plastik
Data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) menunjukkan bahwa sampah plastik menempati posisi kedua dalam komposisi sampah Indonesia, mencapai 19,71 persen dari total 29,9 juta ton pada tahun 2024. Angka ini menunjukkan urgensi dari langkah-langkah yang diambil oleh KLH.
Ujang Solihin Sidik juga mendorong produsen untuk memproduksi produk yang dapat digunakan kembali dan menghindari kemasan sekali pakai. Hal ini merupakan bagian penting dari upaya pengurangan sampah secara menyeluruh. Produsen didorong untuk berkontribusi aktif dalam mengatasi masalah sampah plastik yang semakin mengkhawatirkan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kewajiban produsen untuk menciptakan kemasan yang mudah didaur ulang, digunakan kembali, dan dikumpulkan telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen (Extended Producer Responsibility/EPR). Peraturan ini menjadi landasan hukum bagi upaya pemerintah dalam mengurangi sampah plastik.
"Sebenarnya kewajiban kan itu, harus tadi merancang produknya itu mudah didaur ulang, mudah diguna ulang, mudah dikumpulkan, supaya nanti masuk ke industri daur ulangnya lebih mudah. Kemudian tadi bertanggung jawab untuk mengumpulkan lagi kemasan-kemasan yang pascakonsumsi, itu dikumpulkan lagi untuk didaur ulang," jelas Ujang Solihin Sidik.
Dengan demikian, KLH berharap produsen dapat mengambil peran aktif dalam mengurangi timbulan sampah plastik di Indonesia melalui inovasi dan tanggung jawab dalam proses produksi dan pasca konsumsi produk mereka. Langkah ini tidak hanya berdampak positif pada lingkungan, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru di sektor daur ulang.