Komisi V DPR Minta Kemendes Pertahankan Kinerja dan Predikat WTP
Komisi V DPR RI mendorong Kementerian Desa mempertahankan kinerja baik dan predikat WTP, serta memaksimalkan serapan anggaran 2025 meskipun terdapat efisiensi.
Komisi V DPR RI meminta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT) untuk mempertahankan kinerjanya yang baik dan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangannya. Permintaan ini disampaikan setelah Kemendes PDT mendapatkan opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada semester I tahun 2024. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, dalam rapat kerja dengan Menteri Desa PDT di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/4).
Syaiful Huda menekankan pentingnya Kemendes PDT untuk mempertahankan capaian positif tersebut. "Kita berharap kinerja dan opini yang sama bisa diraih nanti pada periode Pak Yandri dan teman-teman, Pak Wamen, dan seluruh jajaran Kementerian Desa," ujarnya. Selain itu, Komisi V juga mendorong tindak lanjut atas rekomendasi BPK dan langkah preventif agar temuan-temuan BPK tidak terulang kembali.
Tidak hanya soal predikat WTP, Komisi V juga menyoroti serapan anggaran Kemendes PDT tahun 2025. Menteri Desa PDT, Yandri Susanto, melaporkan realisasi anggaran hingga 25 April 2025 baru mencapai 21,78 persen dari total pagu APBN. Angka ini lebih rendah 1,79 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024. Namun, Yandri menjelaskan bahwa angka tersebut mengacu pada pagu anggaran sebelum efisiensi. Setelah efisiensi, serapan anggaran mencapai 32,49 persen.
Perluasan Infrastruktur Desa dan Pemanfaatan Anggaran
Komisi V DPR RI menekankan pentingnya optimalisasi anggaran Kemendes PDT untuk mendukung pembangunan infrastruktur desa dan pemberdayaan masyarakat. Efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah pusat perlu diimbangi dengan strategi pengelolaan anggaran yang efektif dan efisien di tingkat kementerian. Hal ini penting untuk memastikan program-program pembangunan desa berjalan lancar dan tepat sasaran.
Kemendes PDT perlu memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap kinerja Kemendes PDT akan tetap terjaga. Komitmen untuk mempertahankan predikat WTP juga harus dibarengi dengan komitmen untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara.
Selain itu, Kemendes PDT juga perlu memastikan bahwa program-program yang dibiayai dengan anggaran tersebut benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat desa. Hal ini penting untuk memastikan bahwa anggaran negara digunakan secara efektif dan efisien untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Realisasi Anggaran dan Efisiensi
Mendes Yandri Susanto menjelaskan fluktuasi angka serapan anggaran Kemendes PDT. Awalnya, efisiensi anggaran mencapai Rp1.034.396.000.000, mengurangi pagu anggaran total menjadi Rp1.157.991.697.000. Namun, setelah rapat koordinasi dengan Kementerian Keuangan, angka efisiensi direkonstruksi menjadi Rp722.731.521.000, sehingga alokasi anggaran yang bisa digunakan menjadi Rp1.469.656.176.000. Tambahan anggaran dari pinjaman dan hibah luar negeri sebesar Rp345.892.070.000 kemudian menambah total anggaran Kemendes PDT tahun 2025 menjadi Rp1.815.548.246.000.
Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran sangat penting untuk memastikan bahwa dana yang dialokasikan digunakan secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan pembangunan desa. Komisi V DPR RI berharap Kemendes PDT dapat terus meningkatkan kinerja dan mempertahankan predikat WTP di tahun-tahun mendatang.
Dengan demikian, pengawasan yang ketat dan pengelolaan anggaran yang baik akan menjamin tercapainya tujuan pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah tertinggal.
Komisi V DPR RI berharap Kemendes PDT dapat terus meningkatkan kinerja dan mempertahankan predikat WTP di tahun-tahun mendatang. Hal ini penting untuk memastikan keberlanjutan program pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh Indonesia.