Kopdes: Solusi Pangkas Tengkulak dan Rentenir, Tingkatkan Kesejahteraan Petani dan Nelayan?
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, optimis Kopdes Merah Putih mampu memangkas rantai tengkulak dan rentenir, memberdayakan ekonomi desa, serta meningkatkan kesejahteraan petani dan nelayan Indonesia.
Apa, Siapa, Di mana, Kapan, Mengapa, dan Bagaimana? Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan), Zulkifli Hasan atau Zulhas, baru-baru ini mengumumkan harapannya agar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes) dapat memangkas rantai tengkulak dan rentenir yang selama ini merugikan petani dan nelayan. Pengumuman ini disampaikan di Jakarta pada Senin, 14 April, menyusul ditetapkannya Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih. Hal ini dilakukan karena Presiden Prabowo Subianto ingin memastikan petani dan nelayan terbebas dari eksploitasi ekonomi yang tidak adil. Dengan adanya Kopdes, diharapkan jalur distribusi hasil pertanian dan perikanan akan lebih efisien dan menguntungkan bagi para produsen.
Inisiatif ini dilatarbelakangi oleh permasalahan klasik yang dihadapi petani dan nelayan Indonesia, yaitu dominasi tengkulak dan rentenir yang kerap mengeksploitasi mereka dengan harga jual rendah dan sistem kredit yang memberatkan. Zulhas meyakini bahwa Kopdes Merah Putih akan menjadi solusi efektif untuk mengatasi permasalahan tersebut, menciptakan sistem ekonomi yang lebih adil dan berkelanjutan bagi masyarakat desa.
Melalui Kopdes, diharapkan akan tercipta sistem ekonomi yang terintegrasi, mulai dari pengadaan pupuk, pemasaran hasil panen, hingga akses kredit usaha rakyat (KUR). Dengan demikian, petani dan nelayan tidak lagi bergantung pada tengkulak dan rentenir, dan dapat menikmati hasil kerja mereka secara lebih maksimal. Pemerintah pun membentuk satuan tugas (satgas) harian untuk mempercepat pembentukan Kopdes di seluruh Indonesia.
Kopdes Merah Putih: Jembatan Kesejahteraan Petani dan Nelayan
Koperasi Merah Putih dirancang sebagai pilar utama dalam membangun kekuatan ekonomi desa. Zulhas menekankan bahwa dengan berdirinya Kopdes, tidak akan ada lagi ruang bagi tengkulak dan rentenir untuk beroperasi. "Kalau Kopdes sudah berdiri, nggak ada ruang lagi. Dia (rentenir dan tengkulak) mau main di mana, nggak ada lagi. Pupuk sudah di Kopdes, gabah nanti Kopdes yang tangani, apa lagi yang dia mau main," tegas Zulhas.
Kopdes diharapkan mampu memangkas rantai pasok yang panjang dan kompleks, sehingga harga jual produk pertanian dan perikanan dapat lebih kompetitif. Nantinya, distribusi berbagai kebutuhan pokok, termasuk pupuk, elpiji, dan bahkan akses layanan kesehatan melalui klinik, akan disalurkan melalui Kopdes. "Nanti dari produsen langsung ke koperasi, juga memangkas rantai-rantai tengkulak, kayak penyaluran pupuk, elpiji, KUR, sembako nanti ada di desa. Orang desa nggak perlu lagi ke Jakarta atau kota," tambah Zulhas.
Sistem yang kuat dan terintegrasi melalui Kopdes akan meminimalisir peluang bagi rentenir dan tengkulak untuk merugikan petani dan nelayan. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di pedesaan.
Pemerintah menargetkan berdirinya 80.000 koperasi di setiap desa. Setiap koperasi akan dilengkapi dengan fasilitas pendukung, seperti truk untuk pemasaran hasil panen dan apotek untuk memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat desa.
Dukungan Kementerian/Lembaga untuk Kopdes
Pembentukan Kopdes Merah Putih melibatkan berbagai kementerian/lembaga terkait, antara lain Kementerian Koperasi, Kementerian Pertanian, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Digital, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Kerja sama antar kementerian ini diharapkan dapat memastikan keberhasilan program dan terwujudnya sinergi yang optimal.
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 sebagai landasan hukum pembentukan Kopdes Merah Putih. Inpres ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam upaya memberdayakan ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan petani dan nelayan Indonesia.
Dengan adanya dukungan penuh dari pemerintah dan berbagai kementerian/lembaga, diharapkan Kopdes Merah Putih dapat menjadi solusi nyata dalam mengatasi permasalahan ekonomi yang dihadapi petani dan nelayan, serta menciptakan sistem ekonomi yang lebih adil dan berkelanjutan di Indonesia.
Program ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat pedesaan, mengurangi kesenjangan ekonomi, dan memperkuat perekonomian nasional.
Kesimpulan
Kopdes Merah Putih memiliki potensi besar untuk menjadi solusi dalam mengatasi permasalahan klasik yang dihadapi petani dan nelayan Indonesia. Dengan dukungan pemerintah dan sinergi antar kementerian/lembaga, program ini diharapkan mampu menciptakan sistem ekonomi yang lebih adil, efisien, dan berkelanjutan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan.