Korupsi Dana Desa di Sabang: Dua Terdakwa Dituntut Lima Tahun Penjara
Dua terdakwa korupsi dana desa di Sabang, Aceh, dituntut hukuman penjara total lima tahun dan denda, setelah terbukti menggelapkan dana desa dan membakar kantor desa untuk menghilangkan jejak.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sabang menuntut dua terdakwa kasus korupsi dana desa di Kota Sabang, Aceh, dengan hukuman penjara total lima tahun. Kasus ini terungkap setelah terdakwa menggelapkan dana desa dan berupaya menghilangkan jejak dengan membakar kantor desa. Peristiwa ini terjadi pada tahun 2024, di Gampong Balohan, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang.
Sidang tuntutan dibacakan pada Jumat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh. Terdakwa Ahsani Taqwin, Kepala Urusan Keuangan Gampong Balohan, dituntut tiga tahun penjara, denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara, dan uang pengganti Rp6,2 juta subsider enam bulan penjara. Sementara terdakwa Eddy Saputra, staf di kantor pemerintahan Gampong Balohan, dituntut dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara.
Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Total dana desa yang diterima Gampong Balohan pada tahun 2024 mencapai Rp4,8 miliar.
Kronologi Kasus Korupsi Dana Desa
Ahsani Taqwin, sebagai Kepala Urusan Keuangan, mencairkan dana desa sebesar Rp350 juta dengan persetujuan kepala desa. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk belanja desa, gaji dan tunjangan aparatur, biaya pengajian anak-anak, badan usaha milik Gampong, dan keperluan lainnya. Namun, hanya Rp118,3 juta yang digunakan untuk keperluan tersebut. Sisanya disimpan di brangkas kantor desa.
Menurut JPU, Ahsani Taqwin kemudian mengambil uang dari brangkas untuk kepentingan pribadi. Bersama Eddy Saputra, mereka selanjutnya membakar kantor desa untuk menghilangkan bukti. "Terdakwa Ahsani Taqwin mengambil uang dalam brangkas untuk diri sendiri. Kemudian, terdakwa Ahsani bersama terdakwa Eddy Saputra membakar kantor desa dengan tujuan seolah-olah uang dalam brangkas hangus terbakar," ungkap JPU dalam persidangan.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan auditor Inspektorat Kota Sabang, kerugian negara akibat tindakan kedua terdakwa mencapai lebih dari Rp230 juta. JPU juga meminta majelis hakim untuk merampas uang tunai sebesar Rp193,2 juta yang disita selama penyidikan untuk negara.
Agenda Persidangan Selanjutnya
Sidang selanjutnya akan digelar pada Jumat, 14 Maret 2024, dengan agenda mendengarkan nota pembelaan dari kedua terdakwa. Baik Ahsani Taqwin maupun Eddy Saputra diminta untuk mempersiapkan pembelaan mereka, baik secara tertulis maupun lisan.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Penggelapan dan pembakaran kantor desa semakin memperparah tindakan korupsi yang dilakukan kedua terdakwa. Publik menantikan putusan majelis hakim atas tuntutan JPU.
Rincian Tuntutan:
- Ahsani Taqwin: 3 tahun penjara, denda Rp100 juta (subsider 3 bulan penjara), uang pengganti Rp6,2 juta (subsider 6 bulan penjara).
- Eddy Saputra: 2 tahun penjara, denda Rp100 juta (subsider 3 bulan penjara).