Korupsi Proyek Air Limbah Makassar: Empat Saksi Dihadirkan, Kerugian Negara Capai Rp7,29 Miliar
Kejaksaan Tinggi Sulsel menghadirkan empat saksi dalam sidang kasus korupsi proyek perpipaan air limbah Makassar senilai Rp7,29 miliar, yang melibatkan tiga terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menghadirkan empat saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpipaan air limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) tahun 2020-2021. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar ini melibatkan tiga terdakwa: Jaluh Ramjani (Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama), Setia Dinno (Penjabat Pembuat Komitmen/PPK Paket C), dan Enos Bandaso (Ketua Pokja Pemilihan Paket C3). Kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp7,29 miliar lebih.
Keempat saksi yang dihadirkan, yaitu Hasrawati Rahim, Jhon Rinaldo, Abd Rahim, dan Sima Morang, memiliki keterkaitan dengan proyek tersebut. Menurut Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, saksi-saksi tersebut, termasuk Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Sulawesi Selatan dan anggota Pokja, akan memberikan keterangan terkait proses pengadaan proyek. Pemeriksaan difokuskan pada dugaan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara yang signifikan.
Proses persidangan sendiri berjalan dengan pemeriksaan saksi-saksi oleh majelis hakim. Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan berfokus pada pelaksanaan proyek dan bagaimana dugaan penyimpangan terjadi. Jawaban para saksi diharapkan dapat mengungkap kronologi lengkap kasus korupsi ini dan memperkuat dakwaan JPU terhadap ketiga terdakwa.
Proses Pengadaan Proyek dan Kesaksian Para Saksi
Para saksi yang dihadirkan memberikan keterangan terkait berbagai aspek proses pengadaan proyek, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Keterangan mereka diharapkan dapat menjelaskan peran masing-masing terdakwa dan bagaimana dugaan korupsi tersebut terjadi. Hakim juga menanyakan detail mengenai spesifikasi proyek, proses tender, dan pengawasan proyek. Informasi ini sangat krusial untuk mengungkap mekanisme penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara.
Hasrawati Rahim, selaku Kepala BP2JK Sulawesi Selatan, kemungkinan memberikan keterangan terkait aspek legalitas dan prosedur pengadaan proyek. Sementara itu, Jhon Rinaldo, Abd Rahim, dan Sima Morang, sebagai anggota Pokja, akan memberikan keterangan mengenai proses seleksi dan penetapan pemenang tender. Keterangan mereka akan dianalisa untuk memastikan apakah ada indikasi pelanggaran prosedur atau manipulasi dalam proses pengadaan.
Proses pemeriksaan saksi berlangsung cukup panjang dan detail. JPU berupaya untuk menggali informasi sebanyak mungkin guna memperkuat dakwaan dan membuktikan kesalahan para terdakwa. Majelis hakim juga aktif dalam mengajukan pertanyaan untuk memastikan semua aspek proyek terungkap secara transparan.
Dugaan Kerugian Negara dan Tindak Pidana Korupsi
Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan ketiga terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,29 miliar lebih. Kerugian ini diduga berasal dari berbagai bentuk penyimpangan, seperti mark-up harga, pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai spesifikasi, dan penyalahgunaan anggaran. JPU mendakwa ketiga terdakwa dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan tersebut menunjukkan bahwa JPU menganggap para terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Proses persidangan selanjutnya akan berfokus pada pembuktian dakwaan tersebut. Bukti-bukti yang diajukan, termasuk keterangan saksi dan dokumen-dokumen terkait, akan menjadi dasar bagi majelis hakim untuk menentukan vonis terhadap para terdakwa.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut proyek infrastruktur penting bagi Kota Makassar. Publik berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dan transparan, serta para pelaku korupsi dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang dan memastikan penggunaan anggaran negara secara bertanggung jawab.
Sidang kasus korupsi proyek perpipaan air limbah ini masih berlanjut. Publik menantikan perkembangan selanjutnya dan berharap agar kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar pengelolaan proyek pemerintah lebih transparan dan akuntabel.