KPAI Kecam Kasus Pencabulan Tiga Anak oleh Kapolres Ngada Nonaktif
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras dugaan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur yang dilakukan oleh Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, dan mendesak Polri untuk menindak tegas pelaku serta melindungi korban.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan kecaman keras terhadap kasus dugaan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman. Peristiwa ini terjadi di Ngada, Nusa Tenggara Timur, melibatkan tiga korban berusia 14 tahun, 12 tahun, dan 3 tahun. Pelaku diduga merekam aksi pencabulan tersebut dan menyebarkannya ke situs porno luar negeri. Kasus ini mengemuka dan menjadi sorotan publik karena melibatkan oknum aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi masyarakat, khususnya anak-anak.
Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah, menyatakan keprihatinan mendalam atas kejadian ini. "Yang kami sesalkan seorang aparat yang harusnya memberikan perlindungan kepada anak-anak serta masyarakat secara umum, malah melakukan tindakan pencabulan, bahkan lebih dari satu korbannya, berdasarkan informasi yang kami terima," ujar Maryati dalam pernyataan resminya. KPAI telah berkoordinasi dengan Direktorat PPA dan PPO Mabes Polri untuk melakukan asistensi dan verifikasi lanjutan terkait penegakan hukum dalam kasus ini.
Tindakan Kapolres Ngada nonaktif ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap profesionalitas dan kode etik kepolisian. Perbuatannya tidak hanya merusak citra institusi Polri, tetapi juga menimbulkan trauma mendalam bagi para korban. KPAI mendesak agar proses hukum berjalan dengan adil dan transparan, serta memberikan perlindungan maksimal kepada para korban agar terhindar dari intimidasi. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap perilaku anggota kepolisian untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.
Tuntutan KPAI dan Langkah Polri
KPAI menuntut adanya tindak lanjut yang tegas terhadap kasus ini, termasuk pembinaan dan pembersihan internal di Polres Ngada. Lembaga ini juga mendesak Mabes Polri untuk memberikan perlindungan berkelanjutan kepada ketiga korban dan memastikan mereka mendapatkan akses keadilan serta terbebas dari segala bentuk intimidasi. "Dugaan intimidasi mudah muncul ketika pelaku itu adalah orang yang berpengaruh, apalagi orang pertama dari sisi Kamtibmas atau keamanan di Kabupaten Ngada," tambah Maryati. KPAI juga berharap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera turun tangan untuk memberikan perlindungan dan menjamin hak-hak korban dan saksi dalam proses hukum.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho menyatakan bahwa Divisi Propam Polri masih melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terkait dugaan kasus narkoba dan asusila. Hasil pemeriksaan masih dalam proses dan akan diumumkan secara resmi oleh Propam. Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap personel yang melanggar hukum, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, personel yang berprestasi akan mendapatkan promosi sesuai kompetensi.
Irjen Pol. Sandi menekankan komitmen Kapolri terhadap transparansi dan akuntabilitas Polri. Hal ini merupakan tanggung jawab institusi kepada publik. Komitmen tersebut menunjukkan keseriusan Polri dalam menangani kasus ini dan memberikan rasa keadilan bagi para korban. Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Perlindungan Korban dan Pencegahan Kasus Berulang
Perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama dalam kasus ini. KPAI dan LPSK berperan penting dalam memastikan para korban mendapatkan dukungan psikologis dan hukum yang memadai. Mereka harus merasa aman dan terlindungi selama proses hukum berlangsung, serta mendapatkan keadilan yang setimpal atas trauma yang dialaminya. Selain itu, upaya pencegahan kasus serupa di masa mendatang juga perlu dilakukan melalui peningkatan pengawasan internal dan pendidikan etika bagi anggota kepolisian.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap perilaku anggota kepolisian dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota kepolisian untuk senantiasa menjunjung tinggi kode etik dan profesionalitas dalam menjalankan tugas, serta melindungi masyarakat, khususnya anak-anak, dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan.
- Korban: Tiga anak di bawah umur (14 tahun, 12 tahun, dan 3 tahun)
- Pelaku: Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman
- Tindakan: Dugaan pencabulan dan penyebaran video ke situs porno luar negeri
- Lembaga yang terlibat: KPAI, Mabes Polri, Divisi Propam Polri, LPSK
Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Semoga kasus ini dapat diselesaikan secara tuntas dan memberikan keadilan bagi para korban.