KPK Panggil Windy Idol Terkait Kasus TPPU di Mahkamah Agung
Penyidik KPK memanggil Windy Yunita (Windy Idol) dan kakaknya, Rinaldo Septariando, untuk diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Mahkamah Agung yang melibatkan mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Windy Yunita, yang dikenal sebagai Windy Idol, untuk menjalani pemeriksaan terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung. Pemanggilan ini dilakukan pada Kamis, 24 April 2024, di Jakarta. Selain Windy Idol, penyidik KPK juga memanggil kakaknya, Rinaldo Septariando, untuk diperiksa dalam kasus yang sama. Kedua pemanggilan ini merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan yang lebih luas.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan pemanggilan tersebut. Ia menyatakan bahwa pemanggilan dilakukan terhadap Windy Yunita dengan status sebagai wiraswasta. Pemanggilan ini menjadi sorotan publik karena Windy Idol sebelumnya telah menjadi saksi dalam persidangan kasus suap yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan.
Kasus ini bermula dari dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung yang melibatkan Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. KPK telah memanggil Hasbi Hasan untuk dimintai keterangan pada Selasa dan Rabu sebelum pemanggilan Windy Idol. Keterkaitan Windy Idol dengan kasus ini mencuat setelah ia dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan pada 19 Desember 2023.
Pemeriksaan Terkait Tur Helikopter di Bali
Dalam persidangan tersebut, Windy Idol mengakui pernah melakukan perjalanan wisata menggunakan helikopter bersama Hasbi Hasan di Bali. Namun, ketika ditanya mengenai sumber pembiayaan perjalanan tersebut, Windy Idol mengaku tidak mengetahui siapa yang membiayai dan tidak mengingat adanya iuran atau tagihan yang dibebankan kepadanya. Hal ini menjadi fokus penyidik KPK dalam upaya mengungkap aliran dana dalam kasus dugaan TPPU tersebut.
Keterangan Windy Idol yang kurang jelas mengenai pembiayaan perjalanan helikopter tersebut menjadi salah satu alasan KPK memanggilnya kembali untuk diperiksa lebih lanjut. Penyidik KPK berupaya untuk mengungkap keterkaitan perjalanan tersebut dengan kasus dugaan suap dan TPPU yang sedang diselidiki.
Kakaknya, Rinaldo Septariando, juga dipanggil untuk memberikan keterangan terkait kasus yang sama. Peran dan keterlibatan Rinaldo dalam kasus ini masih belum terungkap secara jelas, namun KPK menilai keterangannya penting untuk melengkapi proses penyidikan.
Kasus Suap Hasbi Hasan dan Implikasinya
Kasus ini bermula dari vonis enam tahun penjara yang dijatuhkan kepada Hasbi Hasan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hasbi Hasan terbukti menerima suap sebesar Rp3 miliar terkait pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Suap tersebut diterima dari Heryanto Tanaka melalui Dadan Tri Yudianto, dengan total uang yang diberikan sebesar Rp11,2 miliar.
Tujuan dari pemberian suap tersebut adalah untuk memenangkan debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka, dalam gugatan perkara kepailitan. Kasus ini menunjukkan adanya dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk kini Windy Idol dan kakaknya.
Pemanggilan Windy Idol dan Rinaldo Septariando oleh KPK menunjukkan keseriusan lembaga antirasuah tersebut dalam mengungkap seluruh jaringan dan aliran dana dalam kasus dugaan TPPU di Mahkamah Agung. Hasil pemeriksaan keduanya diharapkan dapat memperkuat bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh KPK.
Proses hukum terus berlanjut, dan publik menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan Windy Idol dan kakaknya. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan membawa semua pihak yang terlibat ke pengadilan.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi dan pencucian uang di lingkungan peradilan. Transparansi dan akuntabilitas dalam sistem peradilan menjadi kunci penting untuk menjaga kepercayaan publik.