KPK Periksa Dirut Wacoal Terkait Gratifikasi Eks Pejabat Pajak
Direktur Utama PT Indonesia Wacoal, Suryadi Sasmita, diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi mantan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus, Mohamad Haniv, senilai Rp21,5 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Indonesia Wacoal, Suryadi Sasmita, untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pemanggilan ini terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus periode 2015-2018, Mohamad Haniv. Pemeriksaan berlangsung pada Rabu, 5 Juli 2023, di Gedung KPK Merah Putih. Selain Suryadi Sasmita, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya, yaitu Suyanto, seorang pegawai negeri sipil, dan Yudios Syaftiar, Kepala Seksi Pengawasan I KPP Madya Jakarta Selatan periode 2021-2024.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan pemeriksaan tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada informasi detail mengenai materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap para saksi. Pemeriksaan para saksi ini menjadi bagian penting dalam upaya KPK mengungkap secara menyeluruh kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan pejabat pajak tersebut.
Kasus ini bermula dari penetapan Mohamad Haniv sebagai tersangka pada Selasa, 25 Februari 2023. Haniv diduga menerima gratifikasi sebesar Rp21,5 miliar selama menjabat sebagai Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus. Dugaan penerimaan gratifikasi ini terjadi pada periode 2015-2018.
Pemeriksaan Saksi dan Dugaan Gratifikasi
Pemeriksaan terhadap Suryadi Sasmita dan saksi lainnya bertujuan untuk mengungkap aliran dana gratifikasi yang diterima Mohamad Haniv. KPK menduga Haniv memanfaatkan jabatan dan jaringan untuk meminta bantuan modal kepada sejumlah pengusaha yang merupakan wajib pajak. Salah satu dugaan penggunaan dana gratifikasi adalah untuk membiayai bisnis peragaan busana anaknya, senilai Rp804 juta.
Selain itu, KPK juga menemukan bukti bahwa Haniv menerima uang dalam bentuk valuta asing (valas) sebesar Rp6.665.006.000 dan penempatan dana pada deposito senilai Rp14.088.834.634. Total penerimaan gratifikasi yang diduga diterima Haniv mencapai setidaknya Rp21.560.840.634 atau sekitar Rp21,5 miliar.
KPK terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini. Pemeriksaan saksi-saksi, termasuk Dirut Wacoal, menjadi langkah krusial dalam upaya pengungkapan fakta-fakta yang lebih lengkap dan akurat.
Mohamad Haniv Diduga Langgar UU Tipikor
Mohamad Haniv ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal ini mengatur tentang penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara.
Proses hukum terhadap Haniv akan terus berlanjut. KPK akan mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat dakwaan dalam persidangan nanti. Hasil dari pemeriksaan terhadap Suryadi Sasmita dan saksi-saksi lainnya diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kronologi dan jaringan yang terlibat dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi ini.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat pajak dan menyangkut jumlah gratifikasi yang cukup signifikan. Publik berharap KPK dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi yang setimpal kepada pihak-pihak yang terbukti bersalah.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak serta memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan tindakan korupsi.
Kronologi dan Rincian Kasus
- Februari 2023: KPK menetapkan Mohamad Haniv sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.
- Juli 2023: KPK memeriksa Dirut Wacoal dan dua saksi lainnya terkait kasus tersebut.
- Total Gratifikasi: Sekitar Rp21,5 miliar, terdiri dari uang tunai, valas, dan deposito.
- Dugaan Pelanggaran: Pasal 12 B UU Tipikor.
Proses hukum akan terus berlanjut dan KPK akan terus berupaya mengungkap seluruh fakta yang ada.